Kenaikan UMP Hingga 10 Persen Bisa Mengantisipasi PHK Massal

Minggu, 20 November 2022 14:35 Reporter : Merdeka
Kenaikan UMP Hingga 10 Persen Bisa Mengantisipasi PHK Massal Buruh pabrik rokok. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi menilai, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 tak lebih dari 10 persen merupakan solusi terbaik untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Meski besaran tersebut masih lebih kecil dibanding tuntutan kaum buruh yang meminta kenaikan upah minimum sebesar 13 persen.

"Ini kan win-win solution. Kalau 13 persen mungkin pada perusahaan jangan-jangan agak berkeberatan. Berarti kan kalau inflasinya 5 persen minta 13 persen, itu berarti kan dua kalo lipat dari inflasi. Mungkin, jangan-jangan menurut saya, perusahaan berkeberatan," ujarnya kepada Liputan6.com, Minggu (20/11).

"Malah justru menurut hemat saya, kalau dinaikan sekian, perusahaan tidak sanggup membayar, kemudian terjadi PHK, siapa yang rugi?" tegas Tadjudin.

Menurut dia, pemerintah pasti sudah mempertimbangkan matang-matang kenaikan UMP maksimal 10 persen. Terlebih situasi ekonomi tahun depan diprediksi masih akan sulit, mengingat dana moneter internasional (IMF) hingga Bank Dunia yang merevisi ke bawah pertumbuhan ekonomi global.

Adapun kenaikan upah minimum maksimal 10 persen ini pun sudah jauh lebih tinggi ketimbang pada 2022, yang secara rata-rata berada di kisaran 1,09 persen. Tadjudin pun percaya, UMP 2023 tetap bisa meredam laju inflasi bila sampai tembus 6 persen.

"Jadi harus dipikirkan juga, jangan kenaikannya terlalu gede banget. Saat ini sudah lebih baik lah dibanding tahun yang lalu. Artinya, nilai upah yang diterima pekerja tidak tergerus, bahkan lebih tinggi 4 persen daripada inflasi," ungkapnya.

"Kalau nanti katakan tahun 2023 inflasi sekitar 5-6 persen kan masih ada 4 persen longgar. Mudah-mudahan tahun 2023 tidak terjadi inflasi (tinggi)," kata Tadjudin.

Reporter: Maulandy Rizki Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com [azz]

Baca juga:
UMP Harus Setara dengan Kenaikan Inflasi
Wagub Uu Ruzhanul Silaturahmi dengan Perwakilan Serikat Buruh Terkait Kenaikan UMP
Aturan Baru Kemnaker soal Penyesuaian Formula Penetapan UMP 2023, Cek Isi Lengkapnya
Pekerja Tolak UMP Hanya Naik Rp27 Ribu, Gubernur Sumsel Belum Bersedia Tanda Tangan
Pemprov DKI Kalah Banding soal UMP 2022, Heru Budi: Kita Ikuti Aturan PTTUN
Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan Anies Baswedan Soal UMP DKI 2022 Rp4,64 Juta

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini