Kenaikan Cukai Rokok Berdampak Signifikan Bagi Buruh SKT
Merdeka.com - Segmen sigaret kretek tangan (SKT) padat karya dinilai paling terancam jika pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022. Para pemangku kepentingan di industri hasil tembakau beramai-ramai meminta pemerintah memberikan perlindungan kepada segmen ini dari kenaikan tarif CHT pada 2022.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Barat Ateng Ruchiat mengatakan bahwa dampak kenaikan cukai SKT akan mempengaruhi kelangsungan hidup para buruh SKT.
"Produksinya jelas akan menurun sehingga penghasilan atau kesejahteraan karyawan akan menurun bahkan maksimalnya bisa sampai terjadi PHK. Kita tahu karyawan SKT pendidikannya terbatas, kalau sampai di-PHK bagaimana nasibnya?" kata Ateng di Jakarta, Selasa (16/11).
Menurutnya hal ini akan sangat memberatkan dan berdampak pada kelangsungan usaha pada sektor SKT. Apalagi, katanya, para pekerja SKT pada umumnya menjadi tulang punggung ekonomi keluarga sehingga sudah sepatutnya kesejahteraannya dilindungi.
Hal senada disampaikan oleh Ketua RTMM SPSI Sudarto. Menurutnya, dampak kenaikan tarif CHT pun akan sangat berpengaruh terhadap buruh yang menggantungkan hidupnya pada industri SKT.
"Saya ingin laporkan penurunan jumlah pekerja di SKT saja itu mencapai 60.889 orang. Sehingga dapat dipastikan para buruh rokok ini korban PHK,” ujarnya.
Sudarto mengatakan bahwa realita pekerja SKT di lapangan cukup memprihatinkan. Sebagian besar buruh rokok ada yang masih bekerja, ada yang dirumahkan, dan sebagian bekerja on-off. Ada juga sebagian bekerja shift dan sebagian jam kerja berkurang.
Sistem kerja yang tidak normal di masa pandemi ini sudah memberatkan para buruh SKT karena sistem pengupahannya adalah berdasarkan satuan hasil sehingga mereka sangat rentan terhadap kebijakan pemerintah.
"Itu dampaknya sangat besar karena SKT yang padat karya. Jadi kalau permintaan berkurang akibat kenaikan cukai, otomatis upah mereka juga berkurang," katanya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, berbagai aspirasi dari berbagai pihak akan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan kebijakan CHT. Apalagi, kontribusi IHT terhadap negara cukup baik. Dia mengakui bahwa kebijakan CHT merupakan hal yang kompleks yang harus diperhatikan secara holistik.
"Diskursus mengenai tembakau, termasuk cukai hasil tembakau, tidak boleh dipotong hanya dengan satu isu saja. Seolah-olah ini hanya isu kesehatan, atau isu penerimaan, atau ini isu pertanian saja, tetapi ini harus menjadi isu bersama sehingga kita perlu meletakkan secara proporsional," katanya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya