Kemenko Maritim: Pembatasan Angkutan di Jabodetabek Bersifat Rekomendasi
Merdeka.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menerbitkan surat edaran nomor 5 tahun 2020 terkait pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi selama masa pandemi Virus Corona. Surat edaran tersebut memicu kontroversi karena adanya anggapan pemerintah resmi memberhentikan akses dan angkutan Jabodetabek.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan, surat edaran tersebut bersifat rekomendasi bukan mandatori. Sehingga tidak wajib dilakukan.
"Latar belakang ceritanya begini, kemarin kita rapat siang, mau tindak lanjut PP 21 2020 tentang PSSB. Kami berusaha terjemahkan gimana jaga jarak supaya dampaknya masif. Kemudian dikeluarkan SE oleh BPTJ. Intinya memang rekomendasi sifatnya, tidak mandotori karena keputusan prinsip belum diputuskan pemerintah nasional," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4).
Ridwan mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut untuk menguji kesiapan masyarakat apabila diterapkan secara efektif. Namun, pada kondisi di lapangan sebagian besar masyarakat kaget dan tidak siap.
"Kita ingin melihat kesiapan masyarakat seperti apa. Kemarin kita lihat sebagian besar kaget ya. Ini menurut saya masyarakat harus belajar, saat ini sudah dinyatakan kondisi gawat darurat. Kondisinya KLB," jelasnya.
Dia meminta ke depan masyarakat harus siap dengan segala kondisi termasuk apabila surat edaran tersebut berlaku efektif. Sebab, tujuan utama yang terpenting saat ini adalah keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya sarankan semua risiko harus siap kita tanggung bersama. Tidak ada cerita bisnis saya berkurang, saya tidak bisa ini itu. Itu yang menurut saya kita semua harus sama sama sikapi secara bijak dan yang penting acuan dari beberapa pakar hukum yang mengatakan hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat," jelasnya.
"Soal surat edaran, selain sudah dikonfirmasi, ini sifatnya rekomendasi bukan mandatori juga sekaligus menyadarkan masyarakat jika misalnya suatu saat surat edaran ini akan secara mandatori, kita harus siap-siap," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin memprediksi jumlah pendatang tahun ini akan turun
Baca SelengkapnyaManajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapal Pinisi itu akan difungsikan sebagai kapal pariwisata dari kawasan IKN menuju Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaBPS DKI Jakarta mencatat penumpang TransJakarta mencapai 30,93 juta orang di Januari 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaRencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca Selengkapnya