Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenko Maritim: Pembatasan Angkutan di Jabodetabek Bersifat Rekomendasi

Kemenko Maritim: Pembatasan Angkutan di Jabodetabek Bersifat Rekomendasi pertumbuhan ekonomi. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menerbitkan surat edaran nomor 5 tahun 2020 terkait pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi selama masa pandemi Virus Corona. Surat edaran tersebut memicu kontroversi karena adanya anggapan pemerintah resmi memberhentikan akses dan angkutan Jabodetabek.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan, surat edaran tersebut bersifat rekomendasi bukan mandatori. Sehingga tidak wajib dilakukan.

"Latar belakang ceritanya begini, kemarin kita rapat siang, mau tindak lanjut PP 21 2020 tentang PSSB. Kami berusaha terjemahkan gimana jaga jarak supaya dampaknya masif. Kemudian dikeluarkan SE oleh BPTJ. Intinya memang rekomendasi sifatnya, tidak mandotori karena keputusan prinsip belum diputuskan pemerintah nasional," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4).

Ridwan mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut untuk menguji kesiapan masyarakat apabila diterapkan secara efektif. Namun, pada kondisi di lapangan sebagian besar masyarakat kaget dan tidak siap.

"Kita ingin melihat kesiapan masyarakat seperti apa. Kemarin kita lihat sebagian besar kaget ya. Ini menurut saya masyarakat harus belajar, saat ini sudah dinyatakan kondisi gawat darurat. Kondisinya KLB," jelasnya.

Dia meminta ke depan masyarakat harus siap dengan segala kondisi termasuk apabila surat edaran tersebut berlaku efektif. Sebab, tujuan utama yang terpenting saat ini adalah keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya sarankan semua risiko harus siap kita tanggung bersama. Tidak ada cerita bisnis saya berkurang, saya tidak bisa ini itu. Itu yang menurut saya kita semua harus sama sama sikapi secara bijak dan yang penting acuan dari beberapa pakar hukum yang mengatakan hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat," jelasnya.

"Soal surat edaran, selain sudah dikonfirmasi, ini sifatnya rekomendasi bukan mandatori juga sekaligus menyadarkan masyarakat jika misalnya suatu saat surat edaran ini akan secara mandatori, kita harus siap-siap," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengapa Jumlah Pendatang di DKI Jakarta Turun Padahal Transportasi Publik Sudah Bagus, Begini Analisisnya
Mengapa Jumlah Pendatang di DKI Jakarta Turun Padahal Transportasi Publik Sudah Bagus, Begini Analisisnya

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin memprediksi jumlah pendatang tahun ini akan turun

Baca Selengkapnya
Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal
Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mirip Labuan Bajo, Pemerintah Bakal Hadirkan Kapal Pinisi di Kawasan IKN Sebagai Destinasi Wisata
Mirip Labuan Bajo, Pemerintah Bakal Hadirkan Kapal Pinisi di Kawasan IKN Sebagai Destinasi Wisata

Kapal Pinisi itu akan difungsikan sebagai kapal pariwisata dari kawasan IKN menuju Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Penumpang TransJakarta Tembus 30,93 Juta Sepanjang Januari 2024
Penumpang TransJakarta Tembus 30,93 Juta Sepanjang Januari 2024

BPS DKI Jakarta mencatat penumpang TransJakarta mencapai 30,93 juta orang di Januari 2024

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.

Baca Selengkapnya
Benarkah Pemerintah akan Naikkan Pajak Sepeda Motor? Begini Penjelasan Jubir Menko Luhut
Benarkah Pemerintah akan Naikkan Pajak Sepeda Motor? Begini Penjelasan Jubir Menko Luhut

Rencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.

Baca Selengkapnya