Kemenkeu Tambah 627 Klasifikasi Lapangan Usaha Penerima Insentif Pajak
Merdeka.com - Kementerian Keuangan resmi menambah 627 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang menerima insentif pajak sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). KLU yang ditambahkan tersebut terdampak COVID-19 tapi belum mendapatkan insentif yang tercantum dalam PMK Nomor 82 Tahun 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019. Beleid ini berlaku tanggal 26 Oktober 2021.
"Penambahan 627 KLU tidak bersifat mendadak karena penerbitan PMK 149/2021 sudah melalui diskusi dan pembahasan bersama Kemenko Perekonomian dan beberapa asosiasi terkait," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dikutip Antara, Rabu (3/11).
Penerbitan ini bertujuan menjawab kebutuhan dunia usaha yang belum mendapatkan insentif pajak. Penerbitan ini juga menyesuaikan dengan perkembangan pemulihan ekonomi dari dampak COVID-19.
"Waktu terbitnya PMK 82/2021 belum ada varian delta. Maka setelahnya ekonomi mendadak berubah, kebutuhan itu kemudian dibicarakan lagi ada dan keluarlah PMK 149/2021 yang sebelumnya telah melewati beberapa pertimbangan,” tutur Yon.
Dia memastikan kebijakan ini tidak akan mempengaruhi penerimaan ppajak negara arena sebagian besar insentif bersifat penundaan pembayaran pajak yang pada akhirnya akan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dibayarkan tahun depan.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DPJ Neilmaldrin Noor menambahkan bahwa PMK ini diterbitkan dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi COVID-19 sehingga beberapa sektor usaha juga masih tertatih-tatih.
"Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif," imbuh Neilmaldrin.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaBukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel
Program insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaUntung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik
Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca Selengkapnya