Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu: Kita Memang Membutuhkan Pekerja Asing dengan Keahlian Tertentu

Kemenkeu: Kita Memang Membutuhkan Pekerja Asing dengan Keahlian Tertentu Suasana jam pulang kantor di masa PSBB transisi. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengakui Pemerintah Indonesia membutuhkan peran Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk dibeberapa bidang keahlian tertentu. Kehadiran TKA nantinya diharapkan bisa memberikan atau mentransfer ilmu pengetahuan kepada para pekerja domestik.

"Terkait dengan pekerja asing, ada semacam kebutuhan, kita memang membutuhkan TKA dengan keahlian betul-betul tertentu, kami sedang definisikan keahliannya seperti apa," kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin (12/10).

Suryo menyebut, yang menjadi penting daripada TKA adalah bagaimana membuat aktivitas bisnis lebih efisien. "Dan yang penting tadi adalah bagaimana knowledge mereka bisa ditransfer kepada tenaga kerja di Indonesia," kata dia.

Kendati begitu, dia menekankan setiap penghasilan diterima oleh TKA tidak dibebaskan begitu saja, melainkan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia selama 4 tahun pertama. Setelah lebih dari 4 tahun dan dia masih berada di Indonesia, maka tetap dikenakan pemajakan dengan rezim normal.

"Karena Indonesia menganut world wide income base, unless yang tadi hanya 4 tahun pertama semacam insentif atau menarik mereka oke datang ke Indonesia, transfer knowledge Anda, dan Anda mendapatkan, bukan privilege, semacam kemudahan hanya penghasilan yang diterima di Indonesia saja yang dikenakan pajak di Indonesia, itu prinsipnya," jelas dia.

Dikutip merdeka.com, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja pasal 42 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing, wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.

"Kemudian pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing," bunyi ayat 2 Pasal 42 tersebut.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.

Jabatan Tertentu

Selanjutnya ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup), kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Di dalam ayat 4 pasal 42 dijelaskan tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki.

"Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia," bunyi ayat 5.

Adapun mengenai ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Kemudian, di dalam pasal 45 ayat 1 dijelaskan juga tenaga kerja asing wajib memenuhi tiga ketentuan. Pertama, menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.

Kedua, melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada ketentuan pertama yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing. Ketiga, memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada ketentuan pertama dan kedua tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja yang Tersertifikasi
Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja yang Tersertifikasi

Selama 2011 hingga Desember 2023, tenaga kerja Indonesia yang tersertifikasi sebanyak 6.996.410 orang.

Baca Selengkapnya
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.

Baca Selengkapnya
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menaker Ida Bertemu Dubes Indonesia untuk Kuwait, Buka Peluang Kerja Sama Penempatan Tenaga Kesehatan
Menaker Ida Bertemu Dubes Indonesia untuk Kuwait, Buka Peluang Kerja Sama Penempatan Tenaga Kesehatan

Menaker Ida Fauziyah menerima kunjungan Duta Besar Indonesia untuk Kuwait, Lena Maryana Mukti.

Baca Selengkapnya
Kemendag Dorong Pasar Jasa Perdagangan di Minahasa Selatan untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Baik
Kemendag Dorong Pasar Jasa Perdagangan di Minahasa Selatan untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Baik

Kemendag mendorong pemanfaatan akses pasar jasa yang dihasilkan dari perundingan perdagangan internasional..

Baca Selengkapnya
Bahas Kerja Sama Ketenagakerjaan, Menaker Bertemu Dubes Indonesia untuk Laos
Bahas Kerja Sama Ketenagakerjaan, Menaker Bertemu Dubes Indonesia untuk Laos

Kerja sama ini juga memberikan manfaat untuk kedua negara, seperti meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Kemnaker Siap Fasilitasi Pemagangan ke Jepang
Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Kemnaker Siap Fasilitasi Pemagangan ke Jepang

Kemnaker telah menyiapkan program pemagangan ke Jepang bagi pemuda Kabupaten Batang.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia
Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia

Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.

Baca Selengkapnya