Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub diminta hati-hati soal aturan taksi online yang kembali digugat ke MA

Kemenhub diminta hati-hati soal aturan taksi online yang kembali digugat ke MA GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Dosen Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengingatkan agar Kementerian Perhubungan untuk berhati-hati dan cermat dalam membaca putusan MA soal aturan taksi online. Sebab, beleid baru yang diterbitkan Kementerian Perhubungan kembali digugat ke Mahkamah Agung

Mahkamah Agung-pun diminta kembali mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut. Sebab, beleid baru ini dianggap masih memuat pasal yang telah dibatalkan MA pada putusan sebelumnya.

Pada gugatannya sebelumnya, MA telah membatalkan beberapa poin dalam Permenhub 26/2017 yang juga dikeluarkan Kementerian Perhubungan untuk mengatur taksi online. Pembatalan tersebut karena beberapa poin dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kemudian Kementerian Perhubungan mengeluarkan lagi beleid baru untuk mengatur moda transportasi online roda empat berupa Permenhub 108/2017 yang kemudian kembali digugat.

Menurut Bayu, digugatnya kembali beleid tersebut, menunjukkan kegagalan Kementerian Perhubungan dalam memahami putusan MA yang telah membatalkan beberapa poin dalam Permenhub 27/2017.

"Dalam kasus ini jika MA ingin menegakkan wibawanya maka permohonan pengujian ini seharusnya dikabulkan, karena memang jelas beberapa ketentuan dalam Permenhub 108/2017 mengatur kembali ketentuan yang telah dibatalkan oleh MA dalam Permenhub 26/2017," ucap Bayu, Senin (20/11).

Beberapa poin yang kembali diatur dalam Permenhub 108/2017 antara adalah sistem penetapan kuota yang sama antara taksi konvensional dan taksi lokal, kewajiban untuk menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan, penetapan wilayah operasi taksi online yang disamakan dengan taksi konvensional serta penerapan tariff batas atas dan bawah.

"Padahal seperti disampaikan oleh MA dalam putusannya, karakteristik pengemudi taksi konvensional dan taksi online sangatlah berbeda. Taksi konvensional pengemudinya merupakan karyawan yang memiliki kewajiban jam kerja tertentu, sementara pengemudi taksi online adalah pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki kebebasan dalam menentukan waktu operasinya," papar Bayu.

Dalam pandangan Bayu, putusan MA yang membatalkan beberapa poin dalam Permenhub 26/2017 bukan semata-mata untuk menjaga kepentingan persaingan usaha antara taksi konvensional dengan taksi online, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro untuk bekerja. Dengan kembali dicantumkannya poin-poin yang sebelumnya telah dibatalkan, kemungkinan besar poin yang kembali digugat akan dibatalkan oleh MA.

Bayu mengingatkan, agar Kementerian Perhubungan taat dan patuh pada putusan pengadilan yang telah ada dalam menyusun suatu regulasi. Dia juga menyarankan agar Kementerian Perhubungan berhati-hati dan cermat dalam membaca putusan MA.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo membenarkan adanya gugatan terhadap aturan anyar yang merupakan revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Beleid tersebut mengatur tentang tata cara Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online.

Pria yang akrab disapa Jojo tersebut menjelaskan aturan yang diberlakukan per tanggal 1 November 2017 mendapat gugatan di Mahkamah Agung (MA).

"Angkutan taksi online dengan justifikasi karena mengatur sebagian pasal yang sama, dan terhadap gugatan itu benar ada gugatan. Dan Kemenhub telah memberikan jawaban atas gugatan tersebut," kata Jojo di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Senin (20/11).

Jojo menjelaskan, pemerintah bisa saja mencabut dan menghilangkan aturan terkait taksi online. Akan tetapi, jika hal tersebut dilakukan maka akan terjadi banyak kekacauan di semua daerah yang telah menjadi kawasan taksi online.

"Pada intinya, kita menyampaikan bahwa pas keputusan MA, kan pilihan Menhub (Budi Karya Sumadi) bisa dua, bisa artinya tidak berbuat apa-apa ya sudah dicabut tidak ada aturan tentang (transportasi) online," ujarnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP