Kemendag Siap Tindak Tegas PTPN II Jika Tak Turunkan Harga Gula
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan membentuk tim pengawas untuk memastikan harga gula tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di Rp12.500 per kilogram. Nantinya, tim pengawas bertugas mengawal dan mengawasi distribusi gula dan harga di pasaran.
"Secara khusus, kami telah membentuk tim pengawas dan pemantau harga gula ke 34 propinsi sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Jika ada yang melanggar aturan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas," kata Agus melalui keterangan resminya, Rabu (29/4).
Dia mengatakan, Satgas Pangan telah memproses PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di Sumatera Utara karena menjual gula dengan harga lelang melebihi HET yaitu Rp12.900 per kilogram. Harga ini berpotensi menaikkan harga gula di tingkat konsumen, PTPN II pun diminta untuk mengevaluasi hasil lelangnya.
"Jangan ada oknum yang memanfaatkan kesempatan ini, itu tidak sehat. Untuk PTPN 2, jika tidak bisa diimbau baik-baik maka akan ditindak tegas. Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden Jokowi," tegasnya
Menurutnya, praktik kotor yang dilakukan oleh produsen maupun distributor akan mempengaruhi stok gula nasional. Imbasnya harga gula akan melonjak dan konsumen menjadi pihak yang dirugikan. "Kepedulian bersama harus menjadi perhatian semua pihak. Ambil untung boleh tapi harus tepat sasaran," terangnya.
Impor Gula Rafinasi
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, pemerintah telah mengambil langkah dalam menjaga stabilisasi harga gula konsumsi di tingkat masyarakat. Melalui BUMN untuk melakukan importasi gula kristal putih (GKP) untuk mengisi kekosongan stok.
"Musim giling yang harusnya jatuh pada akhir Mei, diperkirakan akan terjadi pada akhir Juni. Artinya gula petani akan masuk awal Juli. Ditambah lagi beberapa negara telah menerapkan lockdown yang berpengaruh pada proses distribusi dari luar negeri," ujar Suhanto.
Oleh karenanya, pemerintah telah memberikan izin impor gula rafinasi untuk kebutuhan industri makanan dan minuman. Bahkan, kementeriannya memberikan penugasan untuk mengalihkan sementara impor gula rafinasi sebesar 250 ribu ton untuk diolah menjadi gula konsumsi dalam rangka mengisi kekosongan di masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga memotong rantai distributor dengan cara penugasan melalui distributor yang berafiliasi dengan retail modern. Sehingga dengan pola ini harga jual gula sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. "Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Bareskrim akan terus mengawal distribusi gula konsumsi," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harga tinggi telur dan daging itu ditemukan Satgas Pangan Polri mengecek ketersediaan stok pangan di sejumlah pasar tradisional.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya mengatasi kelangkaan dan mahalnya harga beras.
Baca SelengkapnyaJokowi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemicu masih mahalnya harga beras disebabkan oleh pola konsumsi beras dan masa tanam hingga panen.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data Bapanas per Selasa (19/3), harga beras premium berada di kisaran Rp16.490,- per Kg.
Baca SelengkapnyaPresiden menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan upaya-upaya intervensi untuk menstabilkan harga beras
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaGula merupakan bahan baku utama bagi industri minuman Indonesia. Sehingga, dengan naiknya harga gula dunia membuat pelaku usaha terbebani.
Baca Selengkapnya