Kemendag: Perdagangan Aset Kripto Capai Rp1,5 T per Hari di Indonesia

Kamis, 3 Juni 2021 16:07 Reporter : Dwi Aditya Putra
Kemendag: Perdagangan Aset Kripto Capai Rp1,5 T per Hari di Indonesia Mata uang kripto selain Bitcoin. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan bahwa kripto adalah salah satu aset digital yang masuk kategori sebagai komoditas dalam perdagangan. Kripto sendiri diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.

"Aset crypto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia. Dia merupakan aset digital yang bisa diperdagangkan sebagai komoditi. Karena itu ini masuk dalam kewenangan pengaturan oleh Bappebti," kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, ditulis Kamis (3/6).

Dia menambahkan, aset kripto saat ini diperdagangkan dengan omset sekitar Rp1,5 triliun per hari di Indonesia. Menurutnya ini potensi yang cukup besar sehingga harus ada kehati-hatian dalam pengaturan.

Pemerintah sadar kripto adalah jenis pengembangan aset digital yang relatif baru dan perlu diakomodasi pengaturannya dalam sistem perdagangan di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari penggunaan yang makin luas, prospek diversifikasi penggunaan dan dampaknya bagi perekonomian nasional secara umum.

Karena dampaknya luas, dia pun memahami mengapa regulator lain ingin mengawasi dan mengatur kripto. Dia berharap perdagangan kripto bisa ditinjau dari berbagai aspek sehingga produktif bagi pengembangan perdagangan dan ekonomi Indonesia.

"Saya kira memang ini bisa dilihat sebagai urusan lintas sektor. Tetapi jelas dalam hal perdagangannya adalah wewenang Bappebti," katanya.

2 dari 2 halaman

Bentuk Bursa Kripto

kripto rev1

Bappebti berencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset kripto. Adapun saat ini aturan-aturannya sedang digodog dan direncanakan bursa akan berdiri pada semester kedua tahun ini. Jika itu terwujud, Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama yang mendirikan bursa kripto yang diatur oleh Pemerintah.

Menurut data, ada sekitar 8000-9000 jenis aset kripto saat ini. Bappebti telah merilis sekitar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Jumlah jenis kripto yang bisa diperdagangkan bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil pengawasan dan evaluasi yang terus dilakukan secara berkala.

Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan saat ini Bappebti terus meningkatkan kapasitas dalam pengaturan aset crypto. Mereka menggandeng berbagai stake holders termasuk pelaku perdagangan langsung.

"Pada intinya, pengaturan perdagangan aset crypto bertujuan mencapai beberapa hal. Pertama, kepastian hukum mengenai aset crypto itu sendiri, kedua, perlindungan pedagang dan semua pihak yang terlibat, dan ketiga, upaya mengoptimalkan kebermanfaatannya bagi ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

[bim]

Baca juga:
Wamendag: Harus Pahami Risiko dan Keuntungan Sebelum Terjun ke Investasi Kripto
Mulutmu Harimaumu, Bos Tesla Kehilangan Rp285,6 T Akibat Ucapkan Perkataan ini
OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Investasi Kripto yang Tak Jelas Underlying Ekonominya
Kaya Raya dari Investasi Kripto, Bankir Goldman Sachs Putuskan Resign
Intip, Miliarder Uang Kripto Termuda di Dunia
Bukan Sebagai Alat Tukar, Pemerintah Ingin Kembangkan Kripto Jadi Komoditas
Elon Musk: Investasi Cryptocurrency Menjanjikan, Namun Harus Hati-Hati

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini