Kemendag: Perdagangan Aset Kripto Capai Rp1,5 T per Hari di Indonesia
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan bahwa kripto adalah salah satu aset digital yang masuk kategori sebagai komoditas dalam perdagangan. Kripto sendiri diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.
"Aset crypto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia. Dia merupakan aset digital yang bisa diperdagangkan sebagai komoditi. Karena itu ini masuk dalam kewenangan pengaturan oleh Bappebti," kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, ditulis Kamis (3/6).
Dia menambahkan, aset kripto saat ini diperdagangkan dengan omset sekitar Rp1,5 triliun per hari di Indonesia. Menurutnya ini potensi yang cukup besar sehingga harus ada kehati-hatian dalam pengaturan.
Pemerintah sadar kripto adalah jenis pengembangan aset digital yang relatif baru dan perlu diakomodasi pengaturannya dalam sistem perdagangan di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari penggunaan yang makin luas, prospek diversifikasi penggunaan dan dampaknya bagi perekonomian nasional secara umum.
Karena dampaknya luas, dia pun memahami mengapa regulator lain ingin mengawasi dan mengatur kripto. Dia berharap perdagangan kripto bisa ditinjau dari berbagai aspek sehingga produktif bagi pengembangan perdagangan dan ekonomi Indonesia.
"Saya kira memang ini bisa dilihat sebagai urusan lintas sektor. Tetapi jelas dalam hal perdagangannya adalah wewenang Bappebti," katanya.
Bentuk Bursa Kripto
Bappebti berencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset kripto. Adapun saat ini aturan-aturannya sedang digodog dan direncanakan bursa akan berdiri pada semester kedua tahun ini. Jika itu terwujud, Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama yang mendirikan bursa kripto yang diatur oleh Pemerintah.
Menurut data, ada sekitar 8000-9000 jenis aset kripto saat ini. Bappebti telah merilis sekitar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Jumlah jenis kripto yang bisa diperdagangkan bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil pengawasan dan evaluasi yang terus dilakukan secara berkala.
Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan saat ini Bappebti terus meningkatkan kapasitas dalam pengaturan aset crypto. Mereka menggandeng berbagai stake holders termasuk pelaku perdagangan langsung.
"Pada intinya, pengaturan perdagangan aset crypto bertujuan mencapai beberapa hal. Pertama, kepastian hukum mengenai aset crypto itu sendiri, kedua, perlindungan pedagang dan semua pihak yang terlibat, dan ketiga, upaya mengoptimalkan kebermanfaatannya bagi ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Perusahaan Kripto Pertama di Indonesia Kantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa
Surat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset crypto di bursa berjangka.
Baca SelengkapnyaSetoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar
Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaCatatkan Transaksi Rp33,6 Triliun, Indonesia Berpotensi Jadi Kripto Hub
Jumlah nilai transaksi kripto di Indonesia per Februari 2024 juga mencapai Rp33,69 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenal Bitcoin, Mata Uang Kripto Pertama dan Paling Populer di Dunia
Harganya yang terus naik dari tahun ke tahun menjadikan bitcoin sebagai aset digital yang banyak diburu oleh banyak orang.
Baca SelengkapnyaDua Peristiwa Bakal Ungkit Optimisme Investasi Kripto di 2024, Begini Penjelasannya
Pada bulan Desember 2023, volume perdagangan spot di bursa utama kripto global mengalami kenaikan sebesar 27,4 persen.
Baca SelengkapnyaBegini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaBappebti Beri Izin Operasi Kliring Komoditi Indonesia dan kustodian Koin Indonesia, Ini Keputusan Resminya
PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) diberikan izin sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 Triliun
Kemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 triliun
Baca SelengkapnyaIndustri Prediksi Transaksi Kripto Tembus Rp800 Triliun di 2024
Adanya opsi diversifikasi itu memberikan para investor kesempatan yang lebih luas untuk mulai terjun di dunia kripto.
Baca Selengkapnya