Advertisement
Aksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.
Advertisement
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyoroti aksi mogok kerja nasional yang bakal dilakukan serikat buruh. Aksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.
Sebagaimana diketahui, kenaikan UMP 2024 mengacu pada formulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Jelang batas akhir penetapan UMP 2024 pada Selasa (21/11/2023) sore, kenaikan tertinggi pada suatu provinsi berada di kisaran 7,5 persen.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan mogok kerja nasional tidak dibenarkan dalam aturan yang ada.
Bahkan, ia khawatir aksi itu justru berdampak buruk bagi perputaran ekonomi.
Advertisement
Advertisement
ungkap Indah dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11).
Advertisement
"Kalau diajak mogok, dia tidak bekerja. Berarti dia tidak dapat pendapatan, padahal punya kebutuhan pribadi," imbuh dia.
merdeka.com
Advertisement
Tak hanya itu, aksi mogok nasional bisa menganggu kepentingan umum dan keberlangsungan usaha.
"Kedua, itu kan ganggu kepentingan umum, keberlangsungan usaha," kata Indah.
Oleh karenanya, Indah mengajak buruh untuk kembali berdiskusi soal kenaikan UMP 2024 yang dianggap belum memenuhi ekspektasi.
Sebab menurutnya, yang terpenting itu kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
Advertisement
Sementara upah minimum provinsi berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
"Jadi yang kita sounding kan, kenapa kita tidak dialog, diskusikan. Mungkin ada yang belum paham, mungkin kami yang belum jelas. Kalau tiba-tiba mogok, apakah itu jadi solusi?"
ungkap Indah.
Advertisement
Advertisement
pungkas Indah.