Kebijakan simplifikasi tarif cukai lindungi industri kecil
Merdeka.com - Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Amir Uskara meminta pemerintah untuk terus menjalankan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai meski ada yang menolaknya. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau, ini akan menghindari pabrikan kecil dari persaingan langsung dengan pabrikan besar.
"Kebijakan simplifikasi ini justru melindungi yang kecil dan hanya akan berdampak ke pabrikan asing besar. Jadi kalau ada yang bilang sebaliknya itu salah," kata politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Amir, selama ini struktur tarif cukai di Indonesia sangat kompleks dengan banyaknya layer. Adanya kebijakan simplifikasi ini, tidak akan ada lagi pabrikan besar yang membayar tarif cukai rendah. "Simplifikasi ini sudah sangatlah tepat dan patut dihargai. Selain mengoptimalkan penerimaan negara, juga membantu menciptakan persaingan yang adil di di industri," tutur dia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, kebijakan simplifikasi ini dibuat pemerintah untuk menciptakan keadilan di industri rokok nasional. "Semakin detail karena pengusaha dari gurem sampai raksasa harus ada keadilan. Nah, makanya butuh penyederhanaan-penyederhanaan," katanya.
Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Abdillah Hasan, juga meminta pemerintah agar tetap mempertahankan kebijakan ini."Sistem cukai kita itu rumit. Kebijakan yang efisien itu kebijakan yang sederhana. Semakin sederhana kebijakan semakin baik dan mudah diimplementasikan," katanya.
Pada 2017 lalu, layer tarif cukai rokok berjumlah 12 lapisan. Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 nanti, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8, 6, dan 5 layer.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaBahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaUpaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca Selengkapnya