Kasus Maybank Dinilai Tak akan Pengaruhi Kepercayaan Masyarakat ke Bank
Merdeka.com - Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah menilai, kasus hilangnya uang tabungan Atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl senilai Rp 20 miliar tidak akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Apalagi saat ini perbankan nasional telah banyak berubah mengikuti perkembangan teknologi dan jaman, termasuk pada aspek keamanan dan regulasinya.
"Tidak akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank karena masy cukup paham bahwa ini kasus yang melibatkan oknum. Mereka yang pernah berbisnis dan berhubungan dengan bank sangat paham bahwa bank lembaga keuangan sangat aman, dia diawasi ketat oleh OJK. Kasus seperti ini mudah dihindari asalkan kita paham akan bisnis bank, paham SOP bank. Karena ini adalah kasus yang mana kesalahan dari nasabah sendiri juga, kelalalain dari nasabah, nasabah tidak melakukan pengecekan, meninggalkan kartu ATMnya ke pejabat bank," ujar Piter, Minggu (15/11).
Menurutnya, kasus serupa pernah dialami Citibank dimana pegawainya, Malinda Dee, membobol uang milik nasabah Citibank. Namun hal tersebut tidak berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap Citibank.
"Kita pernah alami kasus sperti ini, seperti kejadiam Malinda Dee, jangankan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank secara keselruhan, bahkan terhadap Citibank pun tidak terlalu banyak terpengaruh," tukasnya.
Lebih jauh, kata Piter, kasus ini juga sudah masuk ranah pidana dan kepolisian yang menangani, sehingga regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak perlu turun tangan. Begitupun dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menurutnya, kasus ini bukan masuk ke dalam wewenang LPS karena tugas LPS adalah melikuidasi bank gagal yang sudah dinyatakan OJK.
Senada dengan Piter, Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron menyatakan, sejalan dengan pernyataan Ketua Dewan Komisioner LPS di media beberapa waktu yang lalu, kewenangan LPS sesuai dengan Undang-Undang LPS yaitu menjamin simpanan nasabah apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
"Agar simpanan di bank dijamin LPS, nasabah perlu memenuhi syarat 3 T. Yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya memiliki kredit macet," tegas Yusron.
Uang Winda Earl Raib
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comAtlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan kasus uang tabungan hilang di salah satu bank swasta dengan nominal mencapai Rp20 miliar. Gamers itu mengaku telah menyambangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan.
Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A.
"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tutur Winda dalam keterangannya, Kamis (5/11).
Kuasa Hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan, kliennya telah menabung di swasta tersebut sejak 2015. Hingga 2020, uang yang ada di dua rekening berbeda seharusnya mencapai Rp20 miliar.
Sementara itu, PT Bank Maybank Indonesia menanggapi kasus yang dialami Gamers Winda Earl. Maybank Indonesia mengaku telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.
"Sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," kata Head Corporate Communications PT Bank Maybank Indonesia, Esti Nugraheni, dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (6/11).
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya