Kartu Kredit Syariah 'Haram' Digunakan di Tempat Karaoke dan Diskotek
Merdeka.com - Kartu kredit syariah disebut tidak diperkenankan untuk digunakan pembayaran produk-produk tak halal berdasarkan ketentuan umum fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Manajer Bisnis BNI Syariah Palembang, Muhammad Ersyad Hilmi mengatakan, aturan ini justru yang mendorong minat nasabah untuk memiliki kartu kredit (pembiayaan) syariah.
"Alasan syariah, sebenarnya yang menjadi alasan sebagian besar nasabah kami menggunakan kartu kredit syariah," kata dia dikutip dari Antara, Rabu (25/12).
Dia menjelaskan berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang kartu kredit syariah disebutkan kartu kredit syariah tidak boleh digunakan untuk pembelian produk tidak halal seperti minuman keras.
Selain itu, kartu ini tidak bisa digunakan di tempat seperti pub, diskotik, tempat perjudian, karaoke, escort services.
Menurutnya, kelebihan yang cukup mencolok dengan aturan ini yakni pengguna didorong tidak konsumtif atau tidak menjadikan kartu ini sebagai kartu utang, tapi lebih kepada kartu untuk solusi keuangan sehari-hari.
"Lihat saja, sangat jarang ada promo dalam kartu kredit syariah, karena promo-promo itu dikhawatirkan membuat pengguna menjadi konsumtif," kata Ersyad.
Target Penyebaran Kartu Kredit Syariah
Dengan keunggulan dan potensi tersebut, Ersyad optimistis perusahaannya dapat mencapai target sebanyak 300 kartu hingga akhir tahun 2019 khusus di Kota Palembang. Capaian ini juga untuk mendukung target nasional sebanyak 300.000 kartu di seluruh Indonesia.
Sebagai satu-satunya bank syariah yang memberikan layanan kartu pembiayaan, Ersyad mengatakan perusahaannya terus mengejar target sales volume kartu pembiayaan Hasanah Card pada 2019 yang dipatok Rp1,20 triliun atau meningkat jika dibandingkan 2018 yang mencapai Rp1,12 triliun.
Meski tren terus menanjak sejak diluncurkan pada 2009, bagi BNI Syariah, kontribusi kartu pembiayaan ini harus terus dipacu mengingat hanya 2 persen dari total pembiayaan syariah.
Akan tetapi, dengan adanya gerakan masyarakat hijrah yakni beralih dari perbankan konvensional ke perbankan syariah, dan program Gerbang Pembayaran Nasional di era digital membuat pasar kartu kredit syariah kian prospektif pada masa mendatang.
"Terkadang nasabah datang sendiri ke kantor kami karena ingin hijrah," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaKehadiran QRIS merupakan inisiasi dari Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Baca Selengkapnya