Kartu Kredit Hilang Bikin Panik, Segera Eksekusi 5 Langkah Ini
Merdeka.com - Saat membuka dompet sepertinya ada yang terasa aneh dengan deretan kartumu. Benar, ada kartu kredit yang menghilang dari tempatnya. Kamu pun mulai panik dan mengingat-ingat kapan terakhir mengeluarkan atau menggunakannya. Setelah membongkar semua tempat yang kira-kira jadi tempat terakhir meletakkan kartu kredit, ternyata nihil.
Biasanya, kemungkinan buruk mulai memenuhi pikiranmu dan bikin makin panik. Tenangkan diri dan lakukan beberapa langkah tepat berikut ini.
Gali Kembali Memorimu
Jangan panik karena justru akan membuatmu kesulitan mengingat kapan terakhir kali melihat atau mengingat letak kartu kredit. Urut satu persatu apa saja yang sudah dilakukan seharian dan menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran. Jika perlu telepon atau datangi gerai yang sempat didatangi untuk mengetahui apakah kartu kredit tertinggal di sana.
Minta Pemblokiran pada Bank
Saat kehilangan kartu kredit, kemungkinan terburuk yang bisa dipikirkan adalah jika disalahgunakan dan membobol habis limit kredit. Untuk menghindari kerugian tersebut, jangan menunda waktu untuk menghubungi bank penerbit dan minta pemblokiran. Simpan nomor call centre yang bisa dihubungi selama 24 jam dan pastikan memiliki informasi yang tepat, seperti nomor karti kredit dan masa berlakunya.
Lacak Transaksi Terakhir Kartu Kredit
Setelah melakukan pemblokiran, tak ada salahnya untuk melacak transaksi penggunaan kartu kredit lewat internet banking. Jika transaksi terakhir dilakukan oleh dirimu sendiri, maka bisa jadi pertanda kartu kredit berada di tempat aman dan belum disalahgunakan. Sebaliknya, jika muncul transaksi yang tak dikenali maka mau tidak mau kamu terpaksa menanggung untuk membayar tagihan tersebut.
Lapor ke Kantor Polisi
Jika ingin membuat kartu kerdit baru, perlu disertakan keterangan kehilangan dari kantor polisi. Untuk mendapatkan surat tersebut, cukup datangi kantor polisi terdekat. Tidak bisa diwakilkan, prosesnya cukup singkat dan nggak dipungut biaya.
Tutup Rekening Lama dan Buka Rekening Baru
Walau sudah diblokir, untuk menghindari transaksi yang tak diinginkan, tutup kartu kredit yang sudah hilang. Cara ini juga diperlukan jika ingin membuka kartu kredit baru dengan tetap menggunakan nomor kartu kredit lama.
Nantinya, ada beberapa persyaratan yang diminta. Mulai dari mengisi formulir pendaftaran, melengkapi dokumen yang diperlukan termasuk surat keterangan kehilangan dari polisi, hingga memastikan semua tagihan telah dilunasi. Jika ingin menunda pembayarannya, tagihan akan dibbankan pada tagihan kartu kredit baru.
Apa yang hilang mungkin tidak akan kembali padamu. Daripada hanya meratapi nasib, sebaiknya jadikan sebagai pelajaran yang berharga agar tidak sampai terulang kembali. (eth)
(mdk/wri)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sering Gagal Ajukan Kredit? Simak Tips dan Triknya
Namun, pengajuan kredit seringkali menunjukkan kendala. Sehingga tidak berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaDibolehkan Menjual Motor yang Masih Kredit, Tapi Pelajari Dulu Syaratnya
Berikut tips cara jual motor yang masih ada cicilan yang perlu Anda ketahui. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaTips Anti Kebobolan Saat Belanja di Luar Negeri Pakai Kartu Debit hingga Uang Tunai
Umumnya, sebelum berangkat ke luar negeri, masyarakat menukarkan rupiah dengan mata uang negara yang akan dituju.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jangan Khawatir Saat Dompet Hilang dan Kartu Debit BRI Raib, Nonaktifkan Saja Lewat BRImo!
Aplikasi mobile banking dari BRI ini memungkinkanmu untuk menonaktifkan kartu debit yang hilang dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaPakai Password Tanggal Lahir, Kartu ATM Majikan di Jaksel Dikuras Pembantu
Pelaku baru bekerja di rumah majikannya selama tiga bulan.
Baca SelengkapnyaJangan Panik, Begini Cara Mengurus Kartu Debit yang Tertelan Mesin ATM
Umumnya, masalah ini terjadi karena terlambat menarik kartu setelah melakukan transaksi di mesin ATM.
Baca SelengkapnyaTrik Dekorasi Rumah Minimalis Jadi Hunian Impian, Manfaatkan Kartu Kredit BRI Saja!
Belanja produk dekorasi dan furnitur idaman dengan Kartu Kredit BRI saja!
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Selengkapnya