Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JKP Beri Pekerja Dana Tunai Usai Terkena PHK, Ada juga Manfaat Lainnya Berikut ini

JKP Beri Pekerja Dana Tunai Usai Terkena PHK, Ada juga Manfaat Lainnya Berikut ini Menaker Ida Fauziyah. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Pemerintah menyarankan, bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, ada program baru dari pemerintah yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Pemerintah juga memiliki program baru perlindungan sosial Ketenagakerjaan untuk temen-temen yang ter-PHK, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan, tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam keterangan resminya, Selasa (15/2).

Pemerintah sudah mengeluarkan modal awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP. Sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu mengiur jika ingin mendapatkan JKP.

Menaker Ida menegaskan, program JKP adalah program perlindungan sosial Ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada.

Manfaat program JKP selain berupa uang tunai, ada juga akses informasi pasar kerja melalui pasker.id yang telah dilaunching pada Desember 2021.

Pelatihan Kerja

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam hubungan industrial. Lalu, pejabat fungsional pengantar kerja yang melaksanakan asesmen dan konseling.

Tak hanya itu, pemerintah juga mempersiapkan lembaga-lembaga yang terpercaya dan profesional serta program-program pelatihan yang tepat, dan sesuai dengan lowongan dan pasar kerja yang tersedia, sehingga dapat mengantarkan peserta kembali mendapatkan pekerjaan.

"Semua bentuk manfaat sikap tersebut dimaksudkan, untuk memastikan pekerja yang ter-PHK dapat terus melanjutkan hidupnya dan mempersiapkan untuk bekerja kembali," ucap Menaker Ida.

Maka, bagi pekerja atau buruh yang ingin bekerja kembali dengan berwirausaha atau membuka usaha baru, pemerintah memiliki beberapa skema bantuan. Antara lain program tenaga kerja mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan, program Kartu Prakerja, program kredit usaha rakyat atau KUR, dan program bantuan produktif untuk usaha mikro.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh

Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja
Pemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja

Sampai akhir tahun ini akan ada 19 juta peserta Kartu Prakerja sejak program ini diluncurkan pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Menaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis
Menaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis

Menurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya