Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jangan Sampai Terjebak, Pikirkan 3 Hal Ini Sebelum Utang ke Pinjol

Jangan Sampai Terjebak, Pikirkan 3 Hal Ini Sebelum Utang ke Pinjol Minimalkan Risikonya, Begini Trik Memilih Pinjaman Online yang Tepat. ©Shutterstock

Merdeka.com - Berbagai kemudahan yang ditawarkan perusahaan pinjaman online seringkali menggoda. Sebab, dalam proses pencairan dananya sangat mudah dan cepat, baik di pinjol legal maupun ilegal.

Namun meminjam di pinjol legal dan ilegal juga ada perbedaan. Untuk pinjol ilegal memiliki sisi buruknya, yaitu mereka menerapkan beban bunga yang tinggi serta melanggar berbagai prinsip tata kelola yang baik dalam industri fintech.

"Sobat OJK, tawaran pinjaman online seringkali menggoda. Nah, sebelum kamu mengklik Yes, luangkan waktu sejenak pikirkan 3 hal ini dulu ya. Yuk kelola keuangan dengan bijak," tulis keterangan @ojkindonesia.

Untuk menghindari hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 3 hal yang harus Anda pikirkan sebelum meminjam uang di pinjol:

1. Apa tujuan meminjam

Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa? Hindari meminjam untuk kebutuhan konsumtif.

2. Apa sanggup membayar cicilan?

Cek kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga kredit, dan denda jika terlambat membayar, ingat pinjaman harus dilunasi. Hindari gali lubang tutup lubang.

3. Pemberi pinjaman terpercaya atau tidak

Apa pemberi pinjaman online sudah terdaftar dan berizin di OJK? Pertimbangkan pula bagaimana reputasi layanannya, dan jangan lupa cek rekam jejak digitalnya.

Intinya, OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru meminjam uang ke pinjol illegal. Lebih baik luangkan waktu sejenak untuk mempertimbangkan.

Tak lupa OJK juga mengingatkan agar masyarakat melakukan cek legalitas pinjaman online telah terdaftar dan berizin OJK. Anda bisa melihat daftar pinjaman online yang legal di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Tren pinjaman yang dapat dilakukan secara daring atau pinjaman online sedang marak terjadi seiring munculnya pandemi di Indonesia. Hal ini terjadi karena kebutuhan pendanaan masyarakat besar namun tidak bisa difasilitasi oleh industri perbankan.

Namun, perkembangan dari tren ini dimanfaatkan dengan tidak baik hingga muncul pinjaman online ilegal yang tidak sesuai dengan kode etik. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengeluarkan regulasi terkait pinjaman online untuk menghindari adanya perilaku kecurangan.

"Kami melakukan tindakan tegas kepada para anggota AFPI yang ada kaitannya dengan pinjol ilegal, salah satunya yang sudah kami cabut tanda pendaftaran Debt Collector Indo Tekno per Jumat kemarin," jelas Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi, seperti ditulis Senin (25/10).

Sementara itu, sertifikasi dari debt collector akan dijadikan sebagai elemen penting supaya selama proses menyeleksi anggota, AFPI dapat mengetahui agen-agen seperti apa dan dari mana saja yang memang pantas. "Tentu ini harapannya bisa memberikan standar terkait aspek penagihan dan sebagainya sesuai dengan aturan pedoman perilaku yang ada di AFPI," tambah Adrian.

Namun, seringkali yang menjadi permasalahan dari sisi masyarakat adalah masih belum dapat membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal. Ketidakmampuan untuk membedakan membuat praktik kecurangan tersebut semakin tinggi juga.

Pemahaman akan pinjol juga masih belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Sebagian besar dari mereka masih menganggap bahwa pinjaman yang diberikan tidak harus sepenuhnya dibayarkan kembali. Tentu, hal tersebut berdampak cukup besar bagi beberapa sektor industri.

"Jelas sekali kalau yang ilegal itu tidak terdaftar dan tidak berasal dari OJK. Jadi, mereka tidak ada yang mengatur, kira-kira seperti itu," jelas Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI Rina Apriana.

Hal yang mungkin bisa dilakukan masyarakat adalah mengecek sertifikasi di aplikasi OJK ketika ditawari pinjaman. Apabila tidak ditemukan, dapat dipastikan bahwa agen pinjol tersebut adalah ilegal.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terjerat Pinjol, Pria Asal Garut Nekat Mencuri di Rumah Tetangganya
Terjerat Pinjol, Pria Asal Garut Nekat Mencuri di Rumah Tetangganya

Pelaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online yang bunganya setiap hari bertambah.

Baca Selengkapnya
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget

Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini
Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya
Bagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya

Sebuah video memperlihatkan advokat Darmawan Yusuf yang memberitahu solusi jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Viral Bayar UKT di ITB Bisa Pakai Jasa Pinjol, Begini Penjelasan OJK
Viral Bayar UKT di ITB Bisa Pakai Jasa Pinjol, Begini Penjelasan OJK

Metode pembayaran UKT tersebut menggunakan layanan Danacita atau plaform pinjaman online (pinjol).

Baca Selengkapnya
Tips Hindari Kejahatan Digital Jelang Lebaran, OJK Malang Imbau Warga Ganti PIN Berkala dan Jangan Mudah Percaya Orang
Tips Hindari Kejahatan Digital Jelang Lebaran, OJK Malang Imbau Warga Ganti PIN Berkala dan Jangan Mudah Percaya Orang

Menjelang lebaran, penipuan marak terjadi. Waspadalah!

Baca Selengkapnya