Merdeka.com - Pemerintah menetapkan aturan skema pendanaan Ibu Kota Nusantara salah satunya melalui utang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, keputusan utang sebagai salah satu sumber pendanaan menandakan pemerintah menyadari pembangunan IKN butuh dana besar. Hal ini dinilai akan membuat beban APBN meningkat karena membengkaknya utang.
"Pemerintah ini kan sedang bingung, karena kebutuhan anggaran IKN sebenarnya tidak masuk akal sejak awal. Maka opsi utang dijadikan salah satu jalan untuk pendanaan," katanya kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (5/5).
Bhima mengatakan, opsi awal mengandalkan KPBU juga tidak mudah. Sebab, swasta punya berbagai pertimbangan dalam pendanaan proyek infrastruktur.
Jika di target hingga 2024 bauran pendanaan IKN Rp466 triliun dibagi menjadi 3 (tiga) indikasi pendanaan, yaitu: APBN sebesar Rp90,4 triliun, Badan Usaha/Swasta sebesar Rp123,2 triliun, dan KPBU sebesar Rp252,5 triliun.
"Tentu angka ini kurang realistis. Selama ini peran KPBU dalam proyek PSN terbilang kecil atau dibawah 12 persen dari total pendanaan," jelasnya.
Bhima melanjutkan, apabila utang yang didorong untuk pendanaan maka APBN ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Kini APBN sedang menghadapi tantangan inflasi yang butuh subsidi energi, subsidi pangan dan bantuan sosial. Anggaran untuk pengendalian harga tidak kecil.
"Sementara ada nafsu pembangunan IKN yang tengah didorong. Jika dipaksakan khawatir utang IKN akan menjurus pada debt trap atau jebakan utang," jelasnya.
Sementara itu, dampak pembangunan IKN dinilai belum akan memberikan dampak positif terhadap ekonomi ke depan. "Proyek belum tentu memberikan dampak ekonomi yang positif, sementara pajak tersita untuk pembayaran bunga utang," tandas dia. [azz]
Baca juga:
Ini Pajak-pajak yang Digunakan Presiden Jokowi untuk Mendanai IKN
Pemerintah Atur Cara Perolehan dan Pengelolaan Pertanahan IKN
Resmi Terbit, ini Aturan Lengkap Pendanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Jokowi Siapkan Kawasan Strategis Nasional di IKN
Jokowi Teken Perpres PNS Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN
Jokowi Bentuk Dewan Penasihat Otorita IKN
Advertisement
Hati-Hati, Pedagang Berani Jual MinyaKita di Atas Rp14.000 Bakal Diambil Satgas
Sekitar 7 Jam yang laluKeuntungan PGE Melantai di Bursa Saham, Termasuk Kontrol Perusahaan Semakin Ketat
Sekitar 7 Jam yang laluKepala Otorita IKN Menghitung Hari: Sisa 559 Hari, Tak Ada Tanggal Merah Pembangunan
Sekitar 10 Jam yang laluIni Aturan Terbaru KemenPAN-RB soal Penilaian Capaian Kinerja PNS
Sekitar 10 Jam yang laluSetoran Pertamina ke Negara Capai Rp307 Triliun Sepanjang 2022
Sekitar 10 Jam yang laluMulai Bulan Ini, Pembelian Solar dan Pertalite Wajib Pakai MyPertamina di 138 Kota
Sekitar 11 Jam yang laluSistem Bayar Tol Tanpa Sentuh Berlaku untuk Sepeda Motor
Sekitar 11 Jam yang laluPertumbuhan Ekonomi Indonesia Tinggi, tapi Tak Signifikan Turunkan Angka Kemiskinan
Sekitar 11 Jam yang laluTertinggi Sepanjang Sejarah Perusahaan, Holding PTPN Raup Laba Rp5,5 Triliun di 2022
Sekitar 12 Jam yang laluPresiden Jokowi: Pemerintah Terus Kejar Aset Obligor BLBI
Sekitar 12 Jam yang laluMendag: Banyak Pengguna Minyak Goreng Premium Pindah ke MinyaKita
Sekitar 12 Jam yang laluMentan: Stok Beras Nasional Cukup Hingga Lebaran 2023
Sekitar 13 Jam yang laluCatat, Calon Pramugari dan Pramugara Lion Air Tak Boleh Punya Tato
Sekitar 13 Jam yang laluPejalan Kaki di Skywalk Kebayoran Lama Dikenakan Tarif, MTI: Di Luar Negeri Gratis
Sekitar 13 Jam yang laluPolisi Telusuri Imunisasi yang Dipakai Anak Gagal Ginjal Akut di Jakarta
Sekitar 11 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak Babinsa TNI AD, Reaksi Prajurit Ini Bikin Merinding
Sekitar 15 Jam yang laluKetemu Jenderal Polisi, Pak Bhabin Ngaku Sama-sama Pernah Jadi Ajudan Wapres
Sekitar 15 Jam yang laluMomen Jenderal Mantan Ajudan Wapres Semangati Anggota Sakit, Beri Pelukan Hangat
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 4 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 14 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang lalu3 Klub yang Paling Sering Gonta-ganti Pelatih di BRI Liga 1 2022 / 2023: Jangan sampai 3 Kali Ya..
Sekitar 15 Menit yang laluBRI Liga 1: Cetak 2 Gol Penting, Ahmad Nufiandani Woles Kok Dijuluki Supersub Persebaya
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami