Ini alasan BI kenakan biaya isi ulang e-money
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Penetapan top up off us atau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra, dikenakan biaya sebesar Rp 1.500.
Penetapan tersebut bertujuan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. Ketika aturan isi ulang e-money ini telah berlaku semua harga sama rata.
"Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian," tulis dalam aturan ini yang dikutip dari laman BI, Kamis (21/9).
Kebijakan skema harga yang ditetapkan BI itu berdasarkan mekanisme batas atas (ceiling price). Hal itu bertujuan dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.
Kebijakan skema harga top up diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat. BI menilai kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi. Akan tetapi sewaktu-waktu, BI dapat mengevaluasi kebijakan skema harga tersebut.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heboh Bayar Kuliah Bisa Pakai Pinjol, Segini Biaya UKT di ITB
Mahasiswa ITB mengeluhkan pembayaran UKT yang bisa melalui layanan pinjaman online namun dengan bunga tinggi.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaNaas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jangan Lupa Isi E-Money, Tarif Tol Mudik Jakarta-Surabaya Mencapai Rp854.000
Pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaBiaya Administrasi Rekening Tahapan Xpresi BCA Naik Jadi Rp10.000 per Bulan Mulai 19 Januari 2024
BCA sendiri memiliki jenis tabungan dengan bebas biaya administrasi. Yaitu rekening TabunganKu.
Baca SelengkapnyaBI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024
BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp197 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2024
Rencananya pada lebaran tahun ini pengedaran uang akan dilakukan di 4.675 titik penukaran.
Baca Selengkapnya