Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

India hapus pecahan 500 & 1.000 rupee, ini imbauan untuk WNI

India hapus pecahan 500 & 1.000 rupee, ini imbauan untuk WNI rupee india. © emirates247.com

Merdeka.com - Pemerintah India resmi menarik pecahan 500 dan 1.000 rupee dari peredaran di masyarakat. Untuk menggantinya, Pemerintah India telah menyediakan mata uang 500 dan 2.000 rupee cetakan baru yang dapat diperoleh melalui bank atau kantor pos di wilayah India mulai tanggal 10 November 2016.

Duta Besar Indonesia untuk India, Rizali Wilmar Indrakesuma mengatakan, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang sudah terlanjur memiliki 500 dan 1.000 rupee lama, pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan penukaran mata uang pecahan baru yang dapat dilakukan di bank atau kantor pos daerah setempat dengan mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan kartu tanda pengenal.

Penukaran uang baru pun dibatasi hanya 4.000 rupee per hari. Untuk minggu pertama, Pemerintah akan membatasi penarikan mata uang baru dari rekening di bank sebesar 10.000 rupee per hari dan 20.000 rupee per minggu. Selanjutnya, jumlah penarikan akan meningkat dalam beberapa hari mendatang.

Untuk pengambilan mata uang baru melalui transaksi di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dapat dilakukan mulai tanggal 11 November 2016. Menurutnya, penarikan mata uang dengan kartu debit dibatasi sebesar 2.000 rupee per hari dan 4.000 rupee per minggu.

Mata uang 500 rupee dan 1.000 rupee cetakan lama dapat disetorkan ke bank dan kantor pos ke dalam rekening nasabah mulai tanggal 10 November hingga 30 Desember 2016.

Bagi WNI yang tidak sempat menyetor mata uang 500 dan 1.000 rupee cetakan lama hingga 30 Desember 2016, dapat tetap menyetorkan ke rekeningnya hingga 31 Maret 2017 dengan membawa kartu pengenal dan memberikan penjelasan kepada pihak perbankan.

"Dengan adanya ketentuan tersebut, warga negara Indonesia yang akan ke India tidak menukar uang Rupiah ke Rupee dalam pecahan 500 dan 1.000 di tempat penukaran uang di Indonesia," katanya seperti ditulis Antara, Selasa (15/11).

Sekiranya diperlukan, uang Rupiah dapat ditukar dalam bentuk pecahan 10, 20, 50 dan 100 rupee.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP