Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hadapi Virus Corona, OJK Target Keluarkan Stimulus Kredit UMKM Pekan Depan

Hadapi Virus Corona, OJK Target Keluarkan Stimulus Kredit UMKM Pekan Depan Ketua OJK Wimboh Santoso. ©2017 merdeka.com/idris

Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan stimulus kredit kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) guna mendukung pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona.

Kebijakan ini akan berbentuk Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19, yang targetnya bakal dikeluarkan pada pekan depan.

Dia menjelaskan, relaksasi ini terdiri dari penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok, dan bunga untuk kredit sampai Rp10 miliar.

"Ini penting karena sektor UMKM sudah meluas. Makanya kami berikan kemudahan pengusaha UMKM untuk bisa direstrukturisasi. Dalam restrukturisasi tadi pengusaha bisa dikategorikan dalam kategori lancar dalam perhitungan kolektibilitas," terangnya di Jakarta, Jumat (13/3).

Dalam kebijakan ini, pihak perbankan diberi kewenangan melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM.

Untuk debitur UMKM, bank dapat menerapkan dua kebijakan stimulus. Pertama yakni penilaian kualitas kredit, pembiayaan dan penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok atau bunga.

Kedua, bank juga bisa melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan UMKM, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.

Wimboh melanjutkan, saat ini jumlah kredit UMKM di Indonesia mencapai sekitar Rp1.100 triliun. Diharapkan stimulus kredit ini dapat segera diterapkan pekan depan.

"UMKM adalah sektor front line yang kalau tidak diberi kemudahan bangkitnya akan lama. Kita akan terapkan stimulus ini efektif minggu depan. Payung hukumnya sudah diberikan dan diurus Kementerian Hukum dan HAM," tuturnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP