Gara-gara Listrik Padam 9 Jam, PLN Dituntut Ganti Rugi Ikan Koi Rp9 Juta yang Mati
Merdeka.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menuntut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengganti kerugian yang timbul akibat pemadaman listrik selama 9 jam yang terjadi pada Minggu (4/8). Salah satunya adalah matinya hewan peliharaan seperti Ikan Koi senilai Rp9 juta.
"Kami Komunitas Konsumen Indonesia, dapat laporan dari korban-korban, masyarakat konsumen, misal Ikan Koi mati. Dua gugatan daftar tentang Ikan Koi Rp1,9 juta dan Rp9 juta," ujar Ketua KKI David Tobing di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8).
David mengatakan, penggantian kerugian ini di luar kompensasi yang telah dihitung oleh perusahaan. Menurutnya, selain hewan peliharaan, banyak kerugian lain yang harus ditanggung oleh konsumen yang menggantungkan usahanya terhadap listrik.
"Kami ajukan supaya jadi pembelajaran. Akibat itu tidak hanya tak bisa beraktivitas saja, tapi juga hewan peliharaan mati. Kami sampaikan untuk kompensasi, ya kami rasa tidak fair, kami mengatakan tidak boleh dilarang untuk ajukan ganti rugi, kompensasi hanya sebagian kecil dari yang bisa cover," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Strategis I PLN Djoko Abuhanan mengatakan, perusahaan membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan kerugian yang dialami selama pemadaman listrik. Menurutnya, sistem penggantian kerugian masyarakat akibat pamadaman listrik sudah ada sejak 2005.
"Kerugian di luar kompensasi, PLN buka saluran khusus atau tidak. Jadi gini, aturan ini berlaku lama sejak 2005 tentang TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) dan ini berlaku ada berapa yang kami kejadian. Hak konsumen kami bayarkan, kami buka seluasnya, sesuai dengan Undang-undang, TMP harus state setiap beberapa bulan, kami harus beri hak konsumen," paparnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya