ESDM sebut 80 perusahaan nikmati penurunan harga gas
Merdeka.com - Pemerintah menyetujui penurunan harga gas untuk tiga industri yakni pupuk, baja dan petrokimia melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 40 tahun 2016 tentang Harga Gas untuk Industri Tertentu. Di mana, harga gas yang sudah ditetapkan sebesar USD 6 per MMBtu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan terdapat 80 perusahaan yang mendapatkan penurunan harga.
"Ada 80-an lebih ya. Nanti kita tunggu dulu rakornya," kata Wirat, di Jakarta, Rabu (29/3).
Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang akan mendapatkan penurunan harga gas akan ditunjuk Kementerian Perindustrian dengan berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian. "Sedang akan dirapatkan di Menko Perekonomian karena dari Kementerian Perindustrian kan rekomendasinya sudah kita terima, industri-industri yang diusulkan mendapatkan penurunan harga gas," katanya.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi disebutkan Penetapan harga Gas Bumi Tertentu untuk industri pupuk, Industri petrokimia, Industri oleochemical, Industri baja, Industri keramik, Industri kaca, dan Industri sarung tangan.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya