Emiten keluhkan ketidakadilan soal iuran, ini respons OJK
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan menghapus iuran yang dikenakan terhadap emiten. Hal ini menyusul adanya keluhan dari sejumlah emiten terhadap pungutan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Hoesen, mengatakan pihaknya memang akan mengkaji soal keberatan yang disampaikan emiten. Namun, untuk saat ini iuran tersebut tetap akan diberlakukan.
"Iya kita sudah bilang, nanti kita kaji. Tapi sekarang tetap seperti itu. Saya bilang tidak akan turun dulu dalam waktu dekat. Tidak akan diubah dan ditinjau lagi," ujar dia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (1/8).
Menurut dia, iuran tersebut masih sangat dibutuhkan untuk pengembangan yang dilakukan OJK. Terlebih, saat ini OJK sudah tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Saat ini tidak akan melihat itu dulu. Kita masih butuh untuk pengembangan. Mudah-mudahan pasarnya tumbuh dengan baik dan emiten dapat mencari dana di pasar modal. Bisa tumbuh. Sehingga investor dapat manfaatnya," kata dia.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franky Welirang menilai iuran yang diterapkan tidak adil bagi pada emiten yang bergerak di sektor riil. Menurut dia, iuran seperti ini cocok jika dikenakan pada perusahan di sektor jasa keuangan.
"Sektor keuangan itu fair, yang non emiten juga bayar. Yang sektor riil dianggap sebagai keuangan, tidak fair dong. Industri semen, industri makanan, kawannya yang di luar (bukan emiten) kan tidak bayar," jelas dia.
Meski demikian, Franky memahami jika OJK tidak mampu untuk mengubah aturan tersebut. Sebab, iuran ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan OJK.
Reporter: Septian DenySumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaOIKN menggelar diskusi terbuka bersama media dalam rangka membagikan informasi perkembangan terbaru pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Baca SelengkapnyaDiharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca Selengkapnya