Emas Batangan Bebas PPN 11 Persen
Merdeka.com - Mulai 1 April 2022, Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Namun, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan memutuskan pembelian emas batangan dan emas granula tidak dikenakan PPN.
"Emas batangan dan (emas) granula ini sudah tidak dipungut (berdasarkan ) PP 50," kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat (1/4).
Yoga menjelaskan di berbagai negara yang menganut VET emas batangan ini sudah mengecualikannya dalam pengenaan PPN. Sebab emas batangan dianggap setara dengan alat tukar.
"Emas batangan dan granula ini seperti atau setara alat tukar, jadi ya memang seperti itu. Biasanya memang cuma emas perhiasan (dikenakan PPN)," kata dia.
Tak hanya itu, banyak negara juga yang tidak mengenakan tarif PPN pada penjualan emas batangan dan emas perhiasan. Apalagi, jual beli emas ini merupakan salah satu komoditas yang memiliki persaingan dagang lintas negara.
"Jadi ini akan lebih bagus langsung dari sisi persaingan dengan negara lain," kata Yoga.
Senada, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut emas batangan dan emas granula di Indonesia dianggap setara alat tukar, sehingga dibebaskan tarif PPN-nya. Selain sebagai alat tukar, pemerintah juga ingin mengoptimalkan sumber daya bijih emas yang banyak di Indonesia. Tujuannya agar industri ini bisa bersaing di dalam maupun di luar negeri.
"Kita juga punya banyak hasil bumi yang bisa dijadikan emas batangan, dan emas granula ini bahan baku membuat emas batangan," kata dia mengakhiri.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya