Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dugaan pidana pajak Fahri Hamzah-Fadli Zon, otoritas ogah komentar

Dugaan pidana pajak Fahri Hamzah-Fadli Zon, otoritas ogah komentar Gedung Dirjen pajak. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kementerian Keuangan enggan menanggapi pemberitaan terkait dugaan pidana pajak dilakukan dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yaitu, Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

"Tak ada komentar mas, lihat di persidangan HS saja," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama via layanan pesan pendek, Rabu (10/5).

Adapun HS yang dimaksud Hestu adalah Handang Soekarno, Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Bukti Permulaan Ditjen Pajak. Handang menjadi terdakwa lantaran menerima suap sebesar USD 148.500 dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicke Rajamohan Nair.

Seperti diberitakan Antara, hari ini, Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga tak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak dengan benar. Alhasil, keduanya masuk dalam daftar penyelidikan Sub Direktorat Bukti Permulaan Ditjen Pajak.

Hal itu terungkap dalam sidang untuk terdakwa HS di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam sidang tersebut, Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan bila tim penyidik sudah memiliki bukti permulaan (bukper) atau kunjungan ke wajib pajak, "maka semua prosedur administrasi disiapkan masing-masing kasie dan selanjutnya diteruskan ke kami."

Prosedur administrasi yang dimaksud atasan HS tersebut, adalah pengiriman nota dinas. Dalam Nota dinas yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan tersebut mencatat Fadli Zon tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015.

Kemudian, Fahri Hamzah juga disebut tak benar dalam melaporkan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2013 hingga 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan. Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah yang dilaporkan selisih Rp 4,46 miliar.

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP