Dua kali mangkir rapat, DPR akan panggil paksa Dahlan
Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kembali tidak menghadiri panggilan dari Komisi VII DPR terkait verifikasi temuan BPK sebesar Rp 37 triliun pada tahun 2009-2010. DPR mengancam akan memanggil paksa mantan Direktur Utama PLN tersebut.
"Ini sudah kedua kalinya, lebih baik ditunda. Kalau ketiga kalinya beliau tidak datang lagi, kita upayakan pemanggilan paksa, ini tidak main-main," ujar Anggota Komisi VII DPR, Alimin Abdullah di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/10).
Kehadiran Dahlan dinilai penting mengingat kedudukannya sebagai mantan Direktur Utama PLN, Selain Dahlan Iskan, Menteri ESDM Jero Wacik dan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan juga tidak dapat menghadiri RDP ini.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2009 dan 2010 menunjukkan kerugian yang cukup signifikan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Nilainya mencapai Rp 37 triliun.
Hasil audit tersebut menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut terjadi karena PLN masih menggunakan bahan baku BBM. Padahal, jika menggunakan gas dipercaya lebih efisien dari segi harga karena lebih murah. Karena masih BBM, maka subsidi energi semakin besar sehingga merugikan negara.
"Karena ada juga yang kesalahan PLN, misalnya dalam kontrak tidak diatur sanksi," ujar Wakil Ketua BPK Hasan Bisri beberapa waktu lalu.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaMentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran
Baca SelengkapnyaCara Pemerintah Mencetak SDM Unggul di Setiap Daerah
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDukungan ini masih menjadi usulan internal setelh merangkum masukan dari dewan pimpinan cabang, daerah, hingga DPRD.
Baca SelengkapnyaPersonel keamanan nantinya akan ditempatkan di sekitar Gedung DPR untuk mencegah massa masuk ke dalam gedung.
Baca Selengkapnya