DPR Kembali Pertanyakan PLN soal Lonjakan Tagihan Listrik
Merdeka.com - Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Pendalaman Terkait Pencairan Utang Pemerintah ke BUMN TA 2020. Dalam rapat tersebut, Komisi VI DPR kembali mencecar PT PLN (Persero) dengan sejumlah pertanyaan terkait lonjakan harga tarif listrik di tengah pandemi virus corona pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Sonny T Danaparamita mengatakan, dirinya telah mendengar banyak cerita seputar kenaikan tarif listrik pada saat mayoritas warga bekerja di rumah (stay at home). Menurutnya, PLN hingga kini belum memberi kejelasan terkait kasus tersebut.
"Jadi sebetulnya di rumah masyarakat kita yang punya TV sampai dilihat 24 jam? Saya pingin tahu sejelas-jelasnya soalnya," kata Sonny dalam Rapat Dengar Pendapat bersama PLN di Jakarta, Kamis (25/6).
Keresahannya makin terbukti ketika Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meminta untuk melakukan investigasi atas kasus ini. "Jawabannya tim investigasi belum bisa secara jauh menyimpulkan hasilnya apa karena PLN belum menyerahkan data pelanggannya. Kemudian Menko Kemaritiman (Luhut Binsar Pandjaitan) menyampaikan bahkan agak keras, ini yang bohong PLN ataukah masyarakat?" cibir dia.
Sonny pun mempertanyakan alasan PLN yang menyatakan tagihan listrik membengkak akibat petugas tidak melakukan pengecekan meteran ke rumah-rumah. Menurut dia, itu hanya terjadi di kawasan DKI Jakarta, sementara di beberapa daerah lain tetap mengecek ke tiap rumah.
"Tapi saya kira pertama, kalau bapak menyampaikan bulan Maret itu pencatat meternya berhenti, saya kira itu hanya di DKI. Karena setahu saya, saya coba mengakses web PLN, rilis terkait pencatat meteran tidak keliling dari rumah ke rumah hanya dilakukan di DKI Jakarta saja. Justru NTT pada bulan yang sama melakukan survei-survei ke rumah-rumah melakukan TNP2K," tuturnya.
"Jadi saya kira jawaban PLN bahwa meteran yang tidak dihitung secara langsung, dan jawaban itu digeneralisir untuk seluruh Indonesia, ya hanya mengada-ngada saja. Karena sekali lagi kalau yang tidak melakukan pencatatan meteran hanya di DKI Jakarta saja," keluhnya.
98 Persen Lonjakan Tagihan Akibat Pemakaian
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyebut bahwa 98 persen lonjakan tagihan listrik adalah akibat kenaikan pemakaian listrik rumah tangga selama pandemi Covid-19.
"Ada dua sisi pencatatan dan pemakaian namun lonjakan yang saat ini terjadi adalah akibat kenaikan penggunaan listrik oleh masyarakat," kata Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Rino Gumpar Hutasoit melalui aplikasi daring dikutip dari Antara, Selasa (16/5).
Rino menjelaskan, penghitungan atas pencatatan meteran listrik oleh petugas lapangan telah ditetapkan sesuai kebijakan pemerintah, sementara tarif listrik yang dibebankan kepada pelanggan masih sama sejak tiga tahun lalu.
"Rupiah per Kwh yang ditentukan pemerintah dari tahun 2017 belum ada perubahan, tarifnya masih sama hingga sekarang," ungkapnya.
Dia memastikan kenaikan tagihan listrik pelanggan sejak tiga bulan terakhir disebabkan tingginya pemakaian listrik oleh pelanggan saat melakukan aktivitas dari rumah. "PLN hanya selaku operator, formulasi penghitungan tagihan sudah fix sesuai aturan pemerintah. Jadi yang berubah-ubah itu pemakaian, tergantung pemakaian, dan bukan meternya lebih cepat," katanya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.
Baca SelengkapnyaDarmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPLN pernah menghadapi tantangan stok batubara yang kurang dari 5 Hari Operasi Pembangkit (HOP) pada Desember 2021 lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PLN menggelar promo tambah daya listrik lewat program Semarak Awal Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaJelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPLN siap menjaga keandalan listrik dan melayani seluruh kebutuhan pelanggan agar masyarakat bisa merayakan Nataru dengan aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca Selengkapnya