Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipanggil Kejagung Atas Kasus Jiwasraya, Petinggi OJK Bocorkan ini Pertanyaan Jaksa

Dipanggil Kejagung Atas Kasus Jiwasraya, Petinggi OJK Bocorkan ini Pertanyaan Jaksa Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen buka-bukaan terkait pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari hasil pemeriksaan, dirinya mengaku hanya dimintai untuk menjelaskan mekanisme di pasar modal.

"Kan kita tidak bicara saham. Tapi mekanisme pasar seperti apa karena kan lebih ke pengetahuan mengenai pasar modal, pelanggaran yang terjadi apa, modus selama ini apa," katanya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, di Jakarta, Kamis (2/1).

Sementara itu, dirinya juga mengaku tidak mempersoalkan mengenai pemanggilan atas dirinya. Sebab, Hoesen sendiri amat menghargai seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Kalau proses hukum hargai aja. Tidak boleh kalau materi pemeriksaan tidak boleh (dishare)," tandas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kepada dua komisioner OJK terkait kasus Jiwasraya. Mereka adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Riswinandi. Pemeriksaan dilakukan di gedung Kejagung, pada Senin (30/12) lalu.

Produk JS Saving Plan Jiwasraya Diduga Berskema Ponzi

saving plan jiwasraya diduga berskema ponziRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disinyalir mengalami permasalahan hingga saat ini karena salahnya perusahaan dalam membuat produk. Produk asuransi yang mulai diterbitkan Jiwasraya pada medio 2012 seperti produk investasi berskema Ponzi.

Pengamat ekonomi dan perpajakan, Yustinus Prastowo berpendapat dugaan ini ditandai dengan janji pemberian bunga pasti (fix rate) di angka 9 persen hingga 13 persen untuk produk JS Saving Plan, dan produk asuransi tradisional dengan bunga hingga 14 persen.

Sebagai informasi, investasi Ponzi merupakan salah satu modus investasi palsu yang membayar keuntungan investor dari uang mereka sendiri, atau uang dari investor berikutnya. Secara gamblang, pembayaran atas investasi bukan dari keuntungan yang diperoleh dari lembaga yang menjalankan bisnis keuangan tersebut.

"Jadi skema Ponzinya itu seperti gali lobang tutup lobang dengan cari premi baru untuk bayar keuntungan nasabah dari premi yang lama. Kemudian untuk menunjukkan performa yang bagus, dilakukan window dressing atau poles laporan keuangan dengan premi dimasukkan sebagai pendapatan, bukan juga dicatat sebagai utang," terang Yustinus kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/12).

Yustinus mengatakan, sebelum menjual produk asuransi dengan iming-iming bunga pasti harusnya direksi lama Jiwasraya bersama regulator lebih dulu menghitung manfaat dan risiko produk secara cermat. Ini dimaksudkan agar ke depannya perusahaan tidak mengalami gagal bayar (default) yang akhirnya merugikan investor atau nasabah.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP