Diduga Ilegal, Bappebti Stop Seminar Perdagangan Berjangka di Yogyakarta
Merdeka.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan didampingi Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Yogyakarta menghentikan seminar, karena tidak memiliki izin Bappebti. Seminar terkait perdagangan berjangka komoditi (PBK) ini menjadi ilegal karena dilakukan oleh broker asing bernama OctaFX, yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.
Indrasari Wisnu Wardhana, Kepala Bappebti, menjelaskan seminar ini dihentikan untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari investigasi ilegal.
"Penghentian ini untuk memberikan kepastian hukum pada pelaku bisnis di bidang perdagangan berjangka komoditi yang telah mengantongi izin dari Bappebti. Selain itu, kami juga ingin memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati bila ada undangan seminar/presentasi bisnis terkait investasi tidak berizin dari Bappebti," kata Wisnu dalam keterangan resminya, kemarin.
Seminar bertajuk "Bincang Bisnis OctaFX Explorer" ini menghadirkan pembicara Hilda Oktoviarni dan Rizal Hadi Wicaksono. Pesertanya sekitar 91 orang pada akhir pekan lalu.
Menurut Wisnu, Bappebti telah memantau seminar ini OctaFX Explorer yang sudah diadakan di beberapa kota pada beberapa bulan terakhir. Saat pemantauan seminar yang diduga ilegal, Bappebti meminta keterangan kepada para pembicara, penyelenggara, dan para pihak terkait. Bappebti juga telah menghentikan kegiatan serupa di beberapa kota seperti Surabaya dan Pekanbaru.
Kegiatan ini diduga melanggar pasal 6 Peraturan Kepala Bappebti No 83 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Promosi atau IKlan, Pelatihan dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
"Bappebti akan menghentikan setiap kegiatan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif, dan/atau kontrak derivatif lainya yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi, pelatihan, seminar, dan kegiatan sejenis meski tanpa menghimpun dana margin, yang tidak memiliki izin Bappebti," pungkas Wisnu.
M Syist, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, menambahkan, seminar OctoFX Explorer juga diduga melanggar pasal 49 ayat 1a UU No 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 1997 tentang PBK. Ancaman hukumnya pidana 5-10 tahun, dan denda Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.
M Syist mengimbau kepada masyarakat yang ingin berinvestasi di bidang PBK mengecek legalitas izin usaha pialang berjangka di laman: bappebti.go.id.
(mdk/sya)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca SelengkapnyaBerikut sosok Letjen berpangkat Kompol yang menjadi polisinya polisi.
Baca SelengkapnyaPotensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca SelengkapnyaSigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca SelengkapnyaHal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca Selengkapnya