Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar Lengkap Upah Minimum 2022 Tiap Kota di Jawa Barat dan Jawa Tengah

Daftar Lengkap Upah Minimum 2022 Tiap Kota di Jawa Barat dan Jawa Tengah Pengrajin Batik. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil atau biasa disapa Ridwan Kamil, telah menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, yang telah ditetapkan di Bandung pada tanggal 30 November 2021.

Dikutip, Rabu (8/12), tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, diputuskan upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud tersebut mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2022.

Lalu, upah Minimum Kabupaten/Kota itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Disisi lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Selanjutnya, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan masing-masing Bupati/Wali Kota di Jawa Barat sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022:

1. Kota Bekasi Rp 4.816.921

2. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843

4. Kota Depok Rp 4.377.231

5. Kota Bogor Rp 4.330.249

6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206

7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568

8. Kota Bandung Rp 3.774.860

9. Kota Cimahi Rp 3.272.668

10. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283

11. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929

12. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929

13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444

14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218

15. Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814

16. Kota Sukabumi Rp 2.562.434

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567

18. Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772

20. Kota Cirebon Rp 2.304.943

21. Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982

22. Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619

23. Kabupaten Garut Rp 1.975.220

24. Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867

26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364

27. Kabupaten Banjar Rp 1.852.099

Upah Minimum Kota di Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menentukan besaran Upah Minimum Pada 35 di Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Keputusan tersebut telah ditetapkan pada tanggal 30 November 2021.

Dikutip, Rabu (8/12), tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/39/Tahun 2021 tentang Upah Minimum Pada 35 di Kabupaten/ Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Upah minimum sebagaimana dimaksud adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

Selain itu, upah minimum yang dimaksud hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam keputusan itu, dilarang atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Kemudian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.

Berikut daftar Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/ Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022:

1. Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731

2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261

3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814

4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835

5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781

6. Kabupaten Purworejo Rp1.911.850

7. Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285

8. Kabupaten Magelang Rp2.081.807

9. Kabupaten Boyolali Rp2.010.299

10. Kabupaten Klaten Rp2.015.623

11. Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153

12. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043

13. Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313

14. Kabupaten Sragen Rp1.839.429

15. Kabupaten Grobogan Rp1.894.032

16. Kabupaten Blora Rp1.904.196

17. Kabupaten Rembang Rp1.874.322

18. Kabupaten Pati Rp1.968.339

19. Kabupaten Kudus Rp2.293.058

20. Kabupaten Jepara Rp2.108.403

21. Kabupaten Demak Rp2.513.005

22. Kabupaten Semarang Rp2.311.254

23. Kabupaten Temanggung Rp1.887.832

24. Kabupaten Kendal Rp2.340.312

25. Kabupaten Batang Rp2.132.535

26. Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646

27. Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890

28. Kabupaten Tegal Rp1.968.446

29. Kabupaten Brebes Rp1.885.019

30. Kota Magelang Rp1.935.913

31. Kota Surakarta Rp2.035.720

32. Kota Salatiga Rp2.128.523

33. Kota Semarang Rp2.835.021

34. Kota Pekalongan Rp2.156.213

35. Kota Tegal Rp2.005.930

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sambil Menangis, Remaja Punya 2 Gelar Sarjana Ini Curhat Susah Dapat Kerja Meski Hanya untuk Upah Minimum

Sambil Menangis, Remaja Punya 2 Gelar Sarjana Ini Curhat Susah Dapat Kerja Meski Hanya untuk Upah Minimum

Sambil menangis, dia bercerita bahwa kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.

Baca Selengkapnya
OJK Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Syarat Usia 33 Tahun untuk S2 dan 29 Tahun untuk S1

OJK Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Syarat Usia 33 Tahun untuk S2 dan 29 Tahun untuk S1

Selain itu, calon peserta juga wajib memiliki IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.

Baca Selengkapnya
Momen Ribuan Warga Blitar Naik Kereta Menuju Sumatra, Diminta Pindah dari Pulau Jawa dengan Iming-iming Lahan Pertanian Luas

Momen Ribuan Warga Blitar Naik Kereta Menuju Sumatra, Diminta Pindah dari Pulau Jawa dengan Iming-iming Lahan Pertanian Luas

Minimnya lapangan pekerjaan dan upah buruh yang rendah membuat warga Blitar rela meninggalkan kampung halamannya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bapanas: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Mulai Panen, Mudah-mudahan April Harga Beras Mulai Normal

Bapanas: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Mulai Panen, Mudah-mudahan April Harga Beras Mulai Normal

"Mudah-mudahan di bulan April harga (beras) sudah mulai terkendali dan berjalan normal," kata Maino

Baca Selengkapnya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

Baca Selengkapnya
Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi

Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi

Dilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!

Baca Selengkapnya
7 Pekerjaan di Kapal Pesiar Tawarkan Gaji Tinggi, Begini Tugasnya

7 Pekerjaan di Kapal Pesiar Tawarkan Gaji Tinggi, Begini Tugasnya

Dalam beberapa referensi, bekerja di kapal pesiar setidaknya memiliki gaji minimal USD1.000 per bulan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya