Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar 15 Negara Tempat WNI Simpan Kekayaan, dari Singapura Hingga Swiss

Daftar 15 Negara Tempat WNI Simpan Kekayaan, dari Singapura Hingga Swiss Menkeu Sri Mulyani. ©Foto Humas Kemenko Perekonomian

Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan daftar 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty II.

"Kita lihat 15 negara asal deklarasi dan dalam hal ini melakukan repatriasi dari harta bersihnya," kata Menkeu dalam konferensi pers PPS, Jumat (1/7).

Dalam paparannya, Menkeu menyampaikan terdapat 247.918 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan yang mengikuti PPS hingga 30 Juni 2022. Rinciannya, nilai harta bersih yang berhasil diungkapkan sebanyak Rp594,82 triliun, Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh sebesar Rp 61,01 triliun.

Sementara, deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp512,57 triliun. Lalu, deklarasi luar negeri Rp 59,91 triliun, sedangkan jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp22,34 triliun.

Mayoritas wajib pajak mendeklarasikan hartanya di Singapura yakni 7.997 wajib pajak, sebanyak Rp56,9 triliun. Dari angka tersebut Direktorat Jenderal Pajak memperoleh nilai PPh totalnya Rp7,2 triliun.

Kedua, Virgin Britania Raya sebanyak 50 wajib pajak, dengan nilai harta yang diungkap Rp4,97 triliun dan PPh yang didapat Rp601,9 miliar. Ketiga, Hong Kong sebanyak 432 wajib pajak dengan nilai harta Rp3,58 triliun dan PPh yang diperoleh Rp 440,71 miliar.

"Keempat, jumlah WP nya banyak tapi sebetulnya nilai hartanya lebih kecil, jadi nomor empat yaitu 1.154 wajib pajak Indonesia yang ada di Australia yang mengungkapkan hartanya ada di sana Rp2,766 triliun dan mereka membayarkan (PPh) Rp372,14 miliar," ujar Menkeu.

Negara Selanjutnya

Kelima, ada 332 wajib pajak Indonesia yang mengungkapkan hartanya di China sebanyak Rp1,51 triliun dan mereka membayarkan pajaknya sebesar Rp180,63 miliar. Keenam, terdapat 422 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya di Malaysia sebanyak Rp 1,18 triliun dan PPh yang diperoleh Rp162,24 miliar.

Ketujuh, 399 wajib pajak yang berdomisili di Amerika serikat mengungkapkan harta sebanyak Rp1,27 triliun dan mereka menyetorkan PPh Rp160,39 miliar. Ke delapan, 141 wajib pajak mengungkapkan harta nya di India sebanyak Rp 417,47 miliar dan pajak yang disetorkan Rp59 miliar.

Kesembilan, terdapat 45 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya di Swiss sebanyak Rp342,74 miliar dan PPh yang disetorkan ke Pemerintah Indonesia sebesar Rp49,10 miliar.

"Mereka wajib pajak yang tinggal di Inggris United Kingdom sebanyak 120 Wajib pajak dengan nilai harta yang ada di United kingdom sebanyak Rp357,79 miliar, dengan pembayaran pajaknya Rp42,48 miliar," ujarnya.

Virgin, Amerika Serikat

Kesebelas, ada 3 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya di Virgin Amerika Serikat, dengan total nilai harta diungkap Rp326,21 miliar dan PPh yang disetorkan sebanyak Rp29,04 miliar.

Kedua belas, ada 63 wajib pajak yang tinggal di Kanada. Harta yang diungkap Rp 177,12 miliar dan pajak yang disetorkan Rp26,70 miliar. Ketiga belas, terdapat 135 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya di kepulauan Cayman, harta yang diungkap Rp147,05 miliar dan PPh yang disetorkan Rp24,19 miliar.

"Keempat belas, ada 16 wajib pajak kita di Filipina dengan total harta Rp164 miliar, dan pembayaran pajaknya Rp22,9 miliar. Terakhir, Wajib pajak kita juga ada yang tinggal di Uni Emirat Arab, harta yang diungkap di lokasi ini ada Rp121,46 miliar oleh 26 wajib pajak dengan jumlah pembayaran pajaknya Rp18,97 miliar," pungkas Menkeu.

 

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya