Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar 106 Pinjaman Online Legal Berizin OJK per 4 November 2021

Daftar 106 Pinjaman Online Legal Berizin OJK per 4 November 2021 Ilustrasi OJK. Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar dan berizin di OJK. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Menyadur website resmi OJK, data terbaru mencatat, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara. Terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu:

1. PT FinAccel Digital Indonesia;

2. PT Sens Teknologi Indonesia;

3. PT Fintech Bina Bangsa;

4. PT Kreasi Anak Indonesia;

5. PT Piranti Alphabet Perkasa;

6. PT Smartec Teknologi Indonesia;

7. PT Digital Micro Indonesia;

8. PT Danafix Online Indonesia;

9. PT Solid Fintek Indonesia;

10. PT Sejahtera Sama Kita;

11. PT Klikcair Magga Jaya;

12. PT Sahabat Mikro Fintek; dan

13. PT Plus Ultra Abadi.

Berikut total 106 pinjol legal yang terdaftar atau berizin di OJK:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id

2. investree - https://www.investree.id

3. amartha - https://amartha.com

4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id

5. KIMO - http://kimo.co.id

6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id

7. UANGTEMAN - https://uangteman.com

8. modalku - https://modalku.co.id

9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com

10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id

11. Maucash - http://maucash.id

12. Finmas - https://www.finmas.co.id

13. KlikACC - https://klikacc.co.id

14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id

15. Ammana.id - https://ammana.id

16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id

17. KoinP2P - https://koinp2p.com

18. pohondana - http://pohondana.id

19. MEKAR - https://mekar.id

20. AdaKami - www.adakami.id

21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id

22. KREDITPRO - http://kreditpro.id

23. FINTAG - http://fintag.id

24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id

25. CROWDO - https://crowdo.co.id

26. Indodana - indodana.id

27. JULO - www.julo.co.id

28. Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com

29. DanaRupiah - danarupiah.id

30. Taralite - www.taralite.com

31. Pinjam Modal - pinjammodal.id

32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id

33. AwanTunai - www.awantunai.co.id

34. Danakini - https://danakini.co.id

35. Singa - http://singa.id

36. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id

37. EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia

38. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id

39. FinPlus - www.finplus.co.id

40. UangMe - http://uangme.id

41. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id

42. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id

43. BATUMBU - www.batumbu.id

44. Cashcepat - http://cashcepat.id

45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id

46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id

47. cicil - https://www.cicil.co.id

48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id

49. 360 KREDI - www.360kredi.id

50. Dhanapala - www.dhanapala.id

51. Kredinesia - www.kredinesia.id

52. Pintek - http://pintek.id

53. ModalRakyat http://modalrakyat.id

54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id

55. Cairin - www.cairin.id

56. TrustIQ - http://trustiq.id

57. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id

58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com

59. Invoila - http://invoila.co.id

60. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id

61. DanaBagus - www.danabagus.id

62. UKU - ukuindo.com

63. KREDITO - https://kredito.id

64. AdaPundi - www.adapundi.com

65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/

66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id

67. Komunal - www.komunal.co.id

68. Restock.ID - www.restock.id

69. TaniFund - www.tanifund.com

70. Ringan - www.ringan.co.id

71. Avantee - www.avantee.co.id

72. Gradana - gradana.co.id

73. Danacita - www.danacita.co.id

74. IKI Modal - www.ikimodal.com

75. Ivoji - www.ivoji.id

76. Indofund.id - indofund.id

77. iGrow - igrow.asia

78. Danai.id - http://danai.id

79. DUMI - minjem.com

80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id

81. qazwa.id - qazwa.id

82. KrediFazz - www.kredifazz.id

83. Doeku - doeku.id

84. Aktivaku - aktivaku.com

85. Danain - www.danain.co.id

86. Indosaku - indosaku.id

87. Jembatan Emas - www.jembatanemas.id

88. EDUFUND - www.edufund.co.id

89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id

90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com

91. BantuSaku - bantusaku.id

92. danabijak - danabijak.com

93. Danafix - danafix.id

94. AdaModal - www.adamodal.co.id

95. SamaKita - samakita.co.id

96. KlikCair - klikcair.com

97. SAMIR - www.samir.co.id

98. UATAS - www.uatas.id

99. TunaiKita - https://www.tunaikita.com

100. Cashwagon - https://cashwagon.id

101. Findaya - http://findaya.co.id

102. CROWDE - https://crowde.co

103. KawanCicil - http://kawancicil.co.id

104. Asetku - http://asetku.co.id

105. ETHIS - https://ethis.co.id

106. KAPITALBOOST - https://kapitalboost.co.id

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Satgas Waspada Investasi Tutup dan Laporkan 116 Pinjol Ilegal ke Polisi

investasi tutup dan laporkanRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Satgas Waspada Investasi telah menutup 116 entitas pinjol ilegal, yang berhasil ditemukan patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler. Selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo, SWI juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Rabu (3/11).

Tongam menjelaskan, mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata dia.

Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.

Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian. Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara:

1. Mengumumkan entitas injol ilegal kepada masyarakat.

2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

3. Memutus akses keuangan dari pinjol ilegal:a. Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal.b. Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal.

4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

5. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal.

6. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK. Sejak tahun 2018 sampai Oktober 2021 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal.

7. Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Selain kegiatan pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal.Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, yaitu:

• 6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin

• 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. "Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP