Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Penyebaran Virus Corona, PLN Larang Pegawai Keluar Negeri

Cegah Penyebaran Virus Corona, PLN Larang Pegawai Keluar Negeri Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini. ©2020 Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

Merdeka.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan langkah preventif terhadap upaya pencegahan penyebaran virus corona. Salah satunya, dengan pemberlakuan standar kesiagaan khusus bagi semua pegawai.

Direktur Human Capital Management PLN, Muhamad Ali, mengatakan standar kesiagaan khusus ini berlaku bagi semua pegawai PLN. Dari level manajemen direksi hingga pegawai di lingkungan PLN.

"PLN secara khusus juga mengeluarkan Pedoman Penanggulangan Penyebaran Virus Corona yang mengatur mekanisme pemantauan dan penanganan virus corona," kata Ali, di Jakarta, Selasa (3/3).

Melalui Surat Edaran Direksi PLN nomor 001.E/DIR/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona, PLN juga mengimbau seluruh jajaran manajemen di lingkungan PLN harus menangguhkan perjalanan kedinasan dan non kedinasan keluar negeri.

Direksi PLN juga mengimbau seluruh pegawai dan keluarganya untuk tidak melakukan perjalanan non kedinasan keluar negeri terutama ke negara terinfeksi virus corona.

Bagi pegawai dan keluarganya yang telah melakukan perjalanan dinas ataupun non kedinasan ke negara-negara sebagaimana terlampir dalam surat edaran setelah 1 Februari 2020, agar segera melaporkan riwayat perjalanan tersebut paling lambat 3 Maret 2020 melalui email korporat.

Kemudian, pegawai PLN yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara dengan orange dan red alert, diwajibkan melakukan prosedur deteksi dini di Puskesmas dan Rumah Sakit setempat.

Bagi pegawai yang telah melakukan deteksi dini dan dinyatakan tidak terindikasi infeksi virus corona maka pegawai tetap diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan kembali di RS yang dirujuk PLN.

Syarat Bisa Kembali Bekerja

PLN akan mengizinkan pegawainya kembali masuk kembali ke kantor apabila telah mendapatkan Health Alert Card (HAC) dan surat keterangan medis bebas virus corona dari rumah sakit yang dirujuk PLN. Di kantor, pegawai wajib melaporkan diri kepada atasan General Manager atau Executive Vice Presiden terkait dan Divisi GA.

Selama pegawai menjalani proses tes, jam kerja tetap diperhitungkan dengan batas waktu toleransi pemeriksaan kesehatan maksimal tiga hari kerja. "Apabila pegawai diduga terdeteksi corona dan harus menjalani karantina selama 14 (empat belas) hari maka Pegawai tersebut dianggap tidak masuk kerja karena sakit," tutup Ali.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan

Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan

PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.

Baca Selengkapnya
Jelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor

Jelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor

Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.

Baca Selengkapnya
86.437 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Pelanggar Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm SNI

86.437 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Pelanggar Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm SNI

Polri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Terjadi Masalah Perncernaan saat Lebaran, Ketahui Cara Cepat Mengatasinya

Terjadi Masalah Perncernaan saat Lebaran, Ketahui Cara Cepat Mengatasinya

Datangnya hari Lebaran kerap menimbulkan kondisi tertentu seperti munculnya masalah pencernaan.

Baca Selengkapnya
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.

Baca Selengkapnya
Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.

Baca Selengkapnya
Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024

Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024

Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.

Baca Selengkapnya
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya