Cegah Penyebaran Virus Corona, PLN Larang Pegawai Keluar Negeri
Merdeka.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan langkah preventif terhadap upaya pencegahan penyebaran virus corona. Salah satunya, dengan pemberlakuan standar kesiagaan khusus bagi semua pegawai.
Direktur Human Capital Management PLN, Muhamad Ali, mengatakan standar kesiagaan khusus ini berlaku bagi semua pegawai PLN. Dari level manajemen direksi hingga pegawai di lingkungan PLN.
"PLN secara khusus juga mengeluarkan Pedoman Penanggulangan Penyebaran Virus Corona yang mengatur mekanisme pemantauan dan penanganan virus corona," kata Ali, di Jakarta, Selasa (3/3).
Melalui Surat Edaran Direksi PLN nomor 001.E/DIR/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona, PLN juga mengimbau seluruh jajaran manajemen di lingkungan PLN harus menangguhkan perjalanan kedinasan dan non kedinasan keluar negeri.
Direksi PLN juga mengimbau seluruh pegawai dan keluarganya untuk tidak melakukan perjalanan non kedinasan keluar negeri terutama ke negara terinfeksi virus corona.
Bagi pegawai dan keluarganya yang telah melakukan perjalanan dinas ataupun non kedinasan ke negara-negara sebagaimana terlampir dalam surat edaran setelah 1 Februari 2020, agar segera melaporkan riwayat perjalanan tersebut paling lambat 3 Maret 2020 melalui email korporat.
Kemudian, pegawai PLN yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara dengan orange dan red alert, diwajibkan melakukan prosedur deteksi dini di Puskesmas dan Rumah Sakit setempat.
Bagi pegawai yang telah melakukan deteksi dini dan dinyatakan tidak terindikasi infeksi virus corona maka pegawai tetap diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan kembali di RS yang dirujuk PLN.
Syarat Bisa Kembali Bekerja
PLN akan mengizinkan pegawainya kembali masuk kembali ke kantor apabila telah mendapatkan Health Alert Card (HAC) dan surat keterangan medis bebas virus corona dari rumah sakit yang dirujuk PLN. Di kantor, pegawai wajib melaporkan diri kepada atasan General Manager atau Executive Vice Presiden terkait dan Divisi GA.
Selama pegawai menjalani proses tes, jam kerja tetap diperhitungkan dengan batas waktu toleransi pemeriksaan kesehatan maksimal tiga hari kerja. "Apabila pegawai diduga terdeteksi corona dan harus menjalani karantina selama 14 (empat belas) hari maka Pegawai tersebut dianggap tidak masuk kerja karena sakit," tutup Ali.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan
PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.
Baca SelengkapnyaJelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor
Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.
Baca Selengkapnya86.437 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Pelanggar Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm SNI
Polri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaTerjadi Masalah Perncernaan saat Lebaran, Ketahui Cara Cepat Mengatasinya
Datangnya hari Lebaran kerap menimbulkan kondisi tertentu seperti munculnya masalah pencernaan.
Baca Selengkapnya5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaWarga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca SelengkapnyaHanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024
Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaPencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca Selengkapnya