Cegah Pencucian Uang & Pendanaan Teroris, OJK Rilis Aturan Pinjaman Online
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi peer-to-peer (P2P) lending. Langkah ini demi mencegah P2P lending menjadi tempat pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Terkait ini, OJK mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Mengutip keterangan OJK, Senin (8/2/2021), aturan ini ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank Riswinandi dan berlaku mulai 29 Januari 2021.
Dalam SE yang berisi 108 halaman ini memuat setidaknya beberapa hal inti. Pertama, mengenai penerapan program APU UPPT serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal berbasis resiko, yang terdiri dari:
Penerapan program, Kewajiban penerapan program, Konsep risiko, Siklus pendekatan berbasis risiko dan Langkah pendekatan berbasis risiko
Selain itu, juga berisi pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, menjelaskan mengenai kewajiban, mekanisme, dan tata cara pengawasan yang dilakukan oleh direksi dan komisaris.
Kemudian, hal yang diatur lainnya yaitu mengenai kebijakan dan prosedur, yang paling sedikit meliputi:
Identifikasi dan verifikasi calon nasabah atau nasabah, Identifikasi dan verifikasi pemilik manfaat Penutupan hubungan usaha atau penolakan transaksi, Pengelolaan risiko, Pemeliharaan data Pengkinian dan pemantauan, Pelaporan kepada pejabat senior, direksi dan dewan komisaris, serta pelaporan kepada PPATK.
Selanjutnya mengenai pengendalian intern, menjelaskan mengenai tata cara pengendalian intern yang harus diimplementasikan dan diinternalisasikan dalam proses bisnis penyelenggara.
Adapula sistem informasi manajemen, menjelaskan mengenai kewajiban memiliki sistem informasi manajemen bagi Penyelenggara.
Serta, sumber daya manusia dan pelatihan, menjelaskan mengenai SDM penyelenggara dan kewajiban untuk menyelenggarakan pelatihan mengenai kebijakan dan prosedur program APU PPT
Selain itu, pelaporan, menjelaskan mengenai mekanisme pelaporan penerapan program APU PPT kepada OJK dan PPATK.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca Selengkapnya