Catat, Ini Kriteria Masyarakat Boleh Beli Gas LPG 3 Kg
Merdeka.com - Pemerintah tengah mengatur dan melakukan uji coba pembatasan pembelian gas LPG 3 Kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Diharapkan dengan adanya pembatasan tersebut, pendistribusian LPG 3 Kg dapat tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa ada 3 jenis konsumen yang diperbolehkan untuk menggunakan LPG 3 kg. Di antaranya, rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3 Kg dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas untuk kapal penangkapan ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.
Kendati begitu, pemerintah menerangkan bahwa pembatasan tersebut tidak akan menyulitkan masyarakat. Tetapi tetap bertujuan supaya gas bersubsidi ini hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang tidak mampu.
Nasib Masyarakat Tak Terdaftar
Apabila resmi diberlakukan pembatasan, nantinya masyarakat yang tdiak terdaftar di data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) tidak bisa lagi membeli gas LPG 3 Kg. Yang mana mereka dianggap mampu dan tidak berhak menikmati gas murah subsidi pemerintah.
Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) mulai menguji coba pembelian elpiji atau LPG 3 kilogram (Kg) di lima kecamatan melalui sub penyalur atau pangkalan resmi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
"Saat ini, kami masih melakukan uji coba di lima kecamatan," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (18/1).
Adapun lima kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang, Provinsi Banten; Kecamatan Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; Kecamatan Ngaliyan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah; Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca SelengkapnyaPengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaPengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaSubsidi LPG 3 Kg yang selalu tidak tepat sasaran tentu memberatkan keuangan negara.
Baca SelengkapnyaTitik bilang, warga di daerahnya sangat sensitif apabila dimintai fotocopy KTP.
Baca Selengkapnya