Buruh Minta Upah Minimum Naik 10 Persen di 2022, Ini Tanggapan Kemnaker
Merdeka.com - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum 2022 atau UMK sebesar 7 sampai 10 persen. Hitungan ini mengacu pada survei lapangan dan pasar yang dilakukan KSPI tentang kebutuhan hidup layak buruh yang terdiri dari 60 item.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, penentuan upah minimum buruh masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di mana PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
"Sesuai UU Cipta Kerja kenaikan upah minimum berdasarkan variabel inflasi atau Pertumbuhan Ekonomi (PE) mana yang lebih besar. Kita lihat saja antara dua variabel itu yang nilainya lebih besar dengan menghitung juga batas atas dan sebagainya batas bawah," jelas Dinar kepada Liputan6.com, Kamis (30/9).
Memang dalam PP 36 tahun 2021 tersebut, upah ditetapkan berdasarkan formulasi dari kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, baik meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten kota yang bersangkutan.
Bahkan di dalam pasal 25 ayat 4 dijelaskan, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Di mana penetapan ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sehingga penyesuaian upah dilakukan dengan membentuk batas atas yang merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.
Ketika ditanya lebih lanjut, apakah Kemnaker bisa memenuhi tuntutan buruh yang meminta upah minimum tahun 2022 naik 10 persen. Dinar menegaskan kembali, bahwa penetapan Upah Minimum akan diketahui setelah pertumbuhan ekonomi di kuartal III September ini diketahui.
"Ya kita liat Pertumbuhan Ekonomi september nanti berapa. Apa mungkin 10 persen," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sambil menangis, dia bercerita bahwa kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPosisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.
Baca SelengkapnyaMengutip data Bloomberg, nilai tukar Rupiah diperdagangkan di level Rp16.255 per USD pada Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya