Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPS: Tingkah Hunian Hotel Nasional Hanya 38,55 Persen di Juni 2021, Terendah di Bali

BPS: Tingkah Hunian Hotel Nasional Hanya 38,55 Persen di Juni 2021, Terendah di Bali Ilustrasi hotel. ©2012 Shutterstock/Brian A Jackson

Merdeka.com - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis tingkat hunian kamar hotel berbintang pada Juni 2021 meningkat menjadi 38,55 persen. Angka ini naik 18,85 persen dibandingkan pada Juni 2020 yang tercatat hanya 19,70 persen. Peningkatan tersebut hampir terjadi di semua provinsi di Indonesia.

"Tingkat penghunian kamar (TPK) klasifikasi bintang bulan Juni 2021 mencapai rata-rata 38,55 persen, mengalami kenaikan sebesar 18,85 persen jika dibandingkan dengan Juni 2020," kata Kepala BPS, Margo Yuwono, dalam rilis BPS, di Kantornya, Jakarta, Senin (2/8).

Meski begitu, keterisian hunian kamar di hotel-hotel Bali masih menjadi yang terendah dibandingkan provinsi lainnya, yakni hanya 16,68 persen. Berbeda dengan provinsi Kalimantan Timur yang persentase keterisiannya mencapai 57,67 persen. Lalu diikuti Sulawesi Selatan 54,88 persen dan Sumatera Selatan mencapai 53,42 persen.

"Bali masih tercatat sebagai provinsi dengan TPK terendah sebesar 16,68 persen," kata Yuwono.

Kenaikan TPK tertinggi tercatat di Gorontalo sebesar 37,44 poin. Diikuti Sulawesi Tengah dan Papua Barat masing-masing sebesar 35,81 poin dan 35,07 poin. Sementara kenaikan TPK terendah tercatat di Kepulauan Bangka Belitung sebesar 2,99 poin.

Bila dibandingkan dengan TPK bulan Mei 2021, TPK bulan Juni 2021 meningkat sebesar 6,58 poin, dari 31,97 persen di bulan Mei 2021 menjadi 38,55 persen di bulan Juni 2021. Peningkatan tertinggi tercatat di Sulawesi Tengah sebesar 32,29 poin, lalu diikuti Sumatera Barat dan Kalimantan Utara masing-masing sebesar 17,51 poin dan 17,33 poin. Sementara peningkatan terendah tercatat di Kalimantan Barat sebesar 1,57 poin.

Banyak di Bintang 5

Selama Juni 2021, hotel bintang 5 menjadi yang paling banyak dihuni dengan persentase 40,49 persen. Lalu hotel bintang 2 sebanyak 39,94 persen. Sedangkan hotel bintang 1 hanya 23,31 persen saja.

"Berdasarkan klasifikasi hotel, TPK tertinggi pada Juni 2021 tercatat pada klasifikasi bintang 5 sebesar 40,49 persen," kata dia.

Dari sisi rata-rata lama menginap selama bulan Juni 2021 mencapai 1,68 hari. Jika dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu bulan Juni 2020, rata-rata lama menginap tamu bulan Juni 2021 menurun tipis sebesar 0,01 poin. Sementara itu, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Mei 2021, rata-rata lama menginap tamu bulan Juni 2021 sedikit meningkat sebesar 0,01 poin.

Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, masing-masing sebesar 3,01 hari dan 1,66 hari.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP