Bos pajak semringah pengusaha kakap lapor harta lewat Tax Amnesty
Merdeka.com - Para Wajib Pajak (WP) besar satu per satu terus menyambangi Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Besar IV, Sudirman, Jakarta. Maksud kedatangan para WP besar tersebut adalah untuk melaporkan hartanya dalam rangka mengikuti program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak.
Hingga hari ini, Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal dengan Tommy Soeharto telah ikut serta dalam program Tax Amnesty. Sebelumnya, nama-nama seperti Sofyan Wanandi (Dewan Pertimbangan Presiden/Watimpres), bos Lippo Group James Riady serta Thohir bersaudara, Eric dan Garibaldi Thohir telah lebih dahulu melaporkan hartanya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi memberi apresiasi atas sikap dari pengusaha kelas kakap tersebut. Menurutnya, sikap para WP besar tersebut menunjukkan keinginan mereka untuk memajukan perekonomian nasional.
"Seperti tadi ada salah satu tokoh yang ikut Tax Amnesty, itu adalah hak dari yang bersangkutan. Kita apresiasi sikap mereka," kata Ken di kantornya, Jakarta, Kamis (15/9).
Melihat kian intensnya WP besar yang berpartisipasi dalam program Tax Amnesty, dia optimis dalam 3 hari ke depan akan ada pengusaha kelas kakap lainnya yang akan segera menyusul Tommy cs.
"Nanti akan ada lagi. Dari satu tokoh ini bisa berlanjut ke tokoh-tokoh yang lain. Mudah-mudahan bisa terealisasi dalam dua tiga hari ini. Mudah-mudahan sampai September lebih baik lagi," tuturnya.
Ke depannya, Ditjen Pajak tidak menjamin akan mempublikasikan siapa-siapa saja yang telah ikut Tax Amnesty. Alasannya, ingin mematuhi undang-undang yang telah ditetapkan.
"Kalau ada tokoh-tokoh yang sudah memasukkan amnesty tidak berani saya mengumumkan karena rahasia. Kecuali yang bersangkutan sendiri yang mau dipublikasi," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca SelengkapnyaJawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaBantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnya