Bos Bea Cukai soal Harley: Mampu Beli Barang Mahal, Harus Mampu Bayar Pajak
Merdeka.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, pemerintah melarang motor gede (moge) bekas seperti Harley Davidson masuk ke Indonesia. Sebab, memasukkan barang bekas berarti menghindar dari pembayaran pajak dan bea masuk.
Kasus ini digolongkan sebagai penyelundupan seperti yang baru saja dilakukan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia. Di mana, moge Harley Davidson ilegal keluaran 1970an, dibawa bersamaan dengan datangnya pesawat baru.
"Moge ini adalah moge bekas yang dari aturan jelas-jelas tidak boleh di impor. Dan saya kira yang menumpang di pesawat itu tentunya, kita anggap orang yang paham mengenai masalah bagaimana mendatangkan barang-barang dari luar ke dalam teritori indonesia," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Dilakukan Secara Terstruktur
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comHeru juga menyesalkan sikap direksi Garuda Indonesia yang membawa motor dalam kondisi terurai. Karena hal ini menandakan penyelundupan dilakukan secara terencana dan terstruktur.
"Kedua, kalau itikadnya memang baik tentunya mereka tidak perlu melakukan dengan cara memutilasi dan itu ditempatkan di cargo. bukan di kabin bukan di bagasi. Kalau dari sisi dia memutilasi ini sudah ada indikasi. Makanya kita lakukan penelitian lebih dalam terus," jelasnya.
Heru menambahkan, seharusnya bagi orang-orang yang merasa mampu membeli barang mahal juga harus mampu membayar pajak. Sebab, pajak digunakan untuk pembangunan negara.
"Kita ini sedang mengumpulkan penerimaan perpajakan, tentunya kami berharap bagi mereka yang memang mampu beli barang-barang yang sebenarnya luxury, tentunya mohon dipikirkan juga sekaligus membayar pajaknya. Jadi jangan berpikirkan membeli barang barangnya saja, tapi paketan dengan pembayarannya, karena dari situlah kita membangun bangsa ini," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya