Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos Bappenas Jamin UMKM Terlindungi Dari Investasi Asing

Bos Bappenas Jamin UMKM Terlindungi Dari Investasi Asing Bambang Brodjonegoro. Istimewa ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro angkat suara mengenai keresahan atas diterbitkannya Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI. Dia menegaskan, tidak semua investasi asing bisa masuk dalam sektor Usaha Mikro Kecil Me‎nengah (UMKM).

Dia menjelaskan, relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) pada UMKM, bukan berarti membuat investasi asing bebas masuk menggarap sektor UMKM. "Pencadangan UMKM itu bukan berarti investasi asing bisa masuk," kata Bambang, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Kamis (22/11).

Bambang mengungkapkan, dalam Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) mewajibkan, investasi asing bisa masuk dengan modal minimal Rp 10 miliar. Sehingga tidak hanya UMKM saja yang masih terlindungi dari kebijakan paket kebijakan ekonomi ke 16.

"Kan di undang undang PMA bilang minimal Rp10 miliar, ada bidang usaha dibawah Rp 10 miliar tidak hanya UMKM itu bukan berarti asing bisa masuk," tuturnya.

Bambang mengakui, terjdinya kesalahan pemahaman dari paket kebijakan ekonomi ke -16, hal ini akan diluruskan kembali oleh pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomonian.

"Itu yang saya tangkap ada mis komunikasi saja. kebijakan DNI yang terakhir itu yang disampaikan Pak Menko ada yang kurang lengkap dan adanya mis interpretasi," tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018 sehingga memungkinkan penanaman modal asing 100 persen di sektor-sektor tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perubahan DNI 2018 yang membuka aliran penanaman modal asing tersebut dilakukan karena modal di dalam negeri kurang mencukupi.

"Modal kita tidak cukup, nah sehingga kita yang memang harus mengundang," kata Damin dikutip dari Antara.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sektor usaha yang dikelluarkan dari DNI 2018 antara lain industri kayu lapis, industri rokok kretek dan putih, dan galeri seni. Kemudian, angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang, hingga warung internet.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP