Bos Bappenas Jamin UMKM Terlindungi Dari Investasi Asing
Merdeka.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro angkat suara mengenai keresahan atas diterbitkannya Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI. Dia menegaskan, tidak semua investasi asing bisa masuk dalam sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Dia menjelaskan, relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) pada UMKM, bukan berarti membuat investasi asing bebas masuk menggarap sektor UMKM. "Pencadangan UMKM itu bukan berarti investasi asing bisa masuk," kata Bambang, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Kamis (22/11).
Bambang mengungkapkan, dalam Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) mewajibkan, investasi asing bisa masuk dengan modal minimal Rp 10 miliar. Sehingga tidak hanya UMKM saja yang masih terlindungi dari kebijakan paket kebijakan ekonomi ke 16.
"Kan di undang undang PMA bilang minimal Rp10 miliar, ada bidang usaha dibawah Rp 10 miliar tidak hanya UMKM itu bukan berarti asing bisa masuk," tuturnya.
Bambang mengakui, terjdinya kesalahan pemahaman dari paket kebijakan ekonomi ke -16, hal ini akan diluruskan kembali oleh pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomonian.
"Itu yang saya tangkap ada mis komunikasi saja. kebijakan DNI yang terakhir itu yang disampaikan Pak Menko ada yang kurang lengkap dan adanya mis interpretasi," tandasnya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018 sehingga memungkinkan penanaman modal asing 100 persen di sektor-sektor tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perubahan DNI 2018 yang membuka aliran penanaman modal asing tersebut dilakukan karena modal di dalam negeri kurang mencukupi.
"Modal kita tidak cukup, nah sehingga kita yang memang harus mengundang," kata Damin dikutip dari Antara.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sektor usaha yang dikelluarkan dari DNI 2018 antara lain industri kayu lapis, industri rokok kretek dan putih, dan galeri seni. Kemudian, angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang, hingga warung internet.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun
Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca SelengkapnyaInvestasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024
Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca Selengkapnya26 UMKM Binaan BUMN Semen Pamer Produk di Perayaan Natal BUMN, Ini Daftarnya
Erick Thohir menyebut, pelaku UMKM di Indonesia sangat membutuhkan pendampingan untuk mengembangkan usahanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
UMKM Mebel Berpotensi Pasok Perabotan ke Perkantoran & Rumah di IKN Nusantara, Nilainya Rp100 Triliun
Menteri Teten telah mengajak Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) untuk memasok produk UMKM mebel ke IKN.
Baca SelengkapnyaCak Imin Janjikan Masalah Sektor Pertanian Beres Tahun Ini
Menurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaRespons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar
Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca SelengkapnyaCak Imin Sebut Hilirisasi Indonesia Ugal-ugalan, Menteri Bappenas Beri Penjelasan Begini
Menteri Bappenas menegaskan, dari sisi perencanaan menggaet investasi, pihaknya tidak bekerja secara ugal-ugalan.
Baca SelengkapnyaPatut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun
Masyarakat Indonesia diajak dan diingatkan untuk konsisten dan bijaksana dalam membuat Keputusan investasi.
Baca Selengkapnya