BEI Janjikan Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi Bisa Naik Tingkat
Merdeka.com - Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sebuah perusahaan berskala kecil-menengah yang tercatat sebagai emiten di Papan Akselerasi nantinya bisa promosi dan naik tingkat ke level yang lebih tinggi.
"Jika perusahaan masuk ke papan akselerasi, tidak selamanya dia di papan akselerasi. Bisa promosi. Jika persyaratannya sudah memenuhi syarat masuk ke Papan Pengembangan atau Papan Utama, dia bisa promosi," ujar dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/7).
Dia melanjutkan, perusahaan dengan aset skala kecil atau menengah yang berminat mencatatkan diri di BEI juga sudah dapat melakukan proses pendaftaran pencatatan di Papan Akselerasi.
"Proses pencatatan secara umum tidak berbeda dengan proses pencatatan di Papan Utama maupun Papan Pengembangan, yaitu dengan melakukan pendaftaran ke OJK untuk penawaran umum dan permohonan pencatatan ke Bursa," tuturnya.
Dia juga menceritakan, small medium enterprise yang sudah masuk sebagai perusahaan tercatat di bursa saham nantinya memiliki kesempatan untuk dapat lebih mengembangkan bisnisnya, serta berpotensi membuka relasi kerjasama dengan perusahaan besar asing.
Oleh karenanya, ia berharap, perusahaan kecil dan menengah dapat terfasilitasi serta mampu untuk tumbuh berkembang setelah mencatatkan sahamnya di BEI dan mendapatkan pendanaan di pasar modal.
"Kita mengajak perusahaan kecil menengah naik level. Ini peningkatan kualitas," tandasnya.
Sebagai informasi, BEI telah menetapkan aturan mengenai Papan Akselerasi melalui Peraturan I-V yang dikeluarkan pada 22 Juli 2019. Rencananya, lahan ini sudah mulai bisa berlaku efektif bagi para stakeholder di pasar modal nasional pada Kuartal IV 2019.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya