Begini Cara dan Syarat Orang Indonesia Beli Properti di Singapura
Merdeka.com - Membeli properti harga selangit bukan menjadi hal sulit bagi para konglomerat di Indonesia. Belakangan, terungkap seorang konglomerat Tanah Air membeli 3 kondominium di Singapura. Lokasi properti yang dibeli oleh konglomerat tersebut berada di kawasan premium.
Pembelian properti di Singapura oleh warga negara asing bukan hal baru. Sebab, di negara itu membolehkan warga negara asing membeli properti seperti rumah, apartemen, dan juga unit properti yang lainnya.
Bagaimana syarat warga negara asing membeli properti di Singapura?
1. Memiliki Paspor Aktif
Syarat utama agar WNA dapat membeli properti di Singapura adalah memiliki paspor yang masih aktif. Sebagaimana diketahui paspor merupakan identitas resmi WNA di negara Singapura dan dipakai untuk melihat data seseorang yang akan membeli bangunan.
2. Menentukan Cara untuk Membeli Properti
Ada dua cara untuk dapat membeli properti di negara ini, yaitu melalui KPR dan down payment (DP).
Cara KPR adalah pembayaran pertamamu akan dikenakan 75 persen bunga pinjaman, pembayaran kedua akan terkena 55 persen, dan pembayaran ketiga terkena 35 persen.
Sementara itu, cara down payment adalah kamu terkena bunga pinjaman 25 persen di pembayaran pertama, 45 persen di pembayaran kedua, dan 65 persen di pembayaran ketiga.
3. Memilih Bank untuk Membayar Properti
Pemerintah Singapura menyediakan dukungan perbankan bagi WNA yang ingin membeli bangunan di negara ini.
Caranya adalah dengan membuat rekening di bank yang terletak di Singapura menggunakan paspor yang kamu miliki.
4. Membayar Pajak Properti
Semua properti yang ada di Singapura dikenai pajak sekitar 18 persen dari harga properti atau sekitar SGD 5400.
Pembayaran pajak ini diwajibkan agar properti milikmu mendapatkan surat legal dari pemerintah Singapura.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya