Bank wakaf ditargetkan berdiri Juni 2017
Merdeka.com - Pemerintah berencana membentuk bank wakaf guna memerluas akses permodalan wirausaha. Proses pembentukan lembaga keuangan syariah tersebut ditargetkan rampung sebelum pergantian pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Juni mendatang.
"Karena pimpinan OJK yang sekarang sudah setuju, tinggal tanda tangan," kata Anggota Kelompok Kerja Pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia Suhaji Lestiadi, saat kongres ekonomi umat 2017, Jakarta, Minggu (23/4).
Maka itu, Suhaji meminta dukungan pendirian bank wakf dari peserta kongres.
"Kami harap dari kongres ini ada satu rekomendasi."
Dirinya menjelaskan, prinsip bank wakaf hampir sama seperti bank syariah. Pembedanya, modal bank wakaf berasal dari penyerahan harta masyarakat.
"Kalau bank syariah kan dari setoran pemegang saham, investor. Kalau bank ini dari wakaf dikumpulin dari masyarakat," katanya.
"Pemegang sahamnya organisasi masyarakat islami, nggak boleh individu atau perusahaan terbuka, jadi pemegang saham ormas yang islam. Pemegang sahamnya seperti Muhammadiyah, NU, ICMI, Majelis Ulama, persis, serikat islam semuanya."
Dia berharap bank wakaf bisa mengemban amanat membangun perekonomian masyarakat.
"Karena pemegang sahamnya itu bukan pemilik modal sehingga dia tujuan utamanya bukan profit, tapi ke pengembangan umat. Jadi bukan kualitas tapi kuantitas."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masuk IKN Nusantara, Bank Swasta Wajib Tunggu OJK Bangun Kantor
Pihak regulator di bidang keuangan dan perbankan akan segera melakukan groundbreaking pembangunan kantornya di IKN.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sinyal Izinkan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat
Sejalan dengan hal itu, sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan merger kedua bank tersebut bisa rampung sebelum Oktober 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaLibur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek, Cek Jadwal Operasional Bank BCA yang Masih Buka di Sini
Penyesuaian ini mengikuti jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah
Baca SelengkapnyaOJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca Selengkapnya