Bank Jakarta Tuntaskan Penyaluran Dana Pemerintah Rp1 Triliun, Ini Sektor Paling Banyak Menerima
Laporan realisasi telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Keuangan.
Bank Jakarta mencatat telah menyalurkan dana dari pemerintah pusat atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebesar Rp1 triliun secara tuntas dan tepat waktu dalam periode 12–21 November 2025. Penyaluran ini diprioritaskan kepada sektor-sektor produktiff yang memiliki multiplier effect tinggi bagi perekonomian daerah, termasuk UMKM.
Laporan realisasi telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Keuangan. Setelah seluruh dana pemerintah tersebut tersalurkan, Bank Jakarta melanjutkan ekspansi kredit dan pembiayaan yang berasal dari likuiditas bank yang dihimpun secara sehat dan berkelanjutan.
Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H. Widodo mengatakan, dalam rangka mendukung program percepatan ekonomi nasional, Bank Jakarta telah menyiapkan pipeline pembiayaan yang kuat, terukur, dan prudent untuk skala penempatan dana yang lebih besar.
"Hal ini mencerminkan kesiapan Bank Jakarta untuk menjalankan mandat pemerintah secara optimal dan bertanggung jawab," kata Agus dikutip di Jakarta, Selasa (2/12).
Dia menjelaskan, saat ini Bank Jakarta berada dalam kondisi yang solid, di mana Tingkat Kesehatan Bank kategori “Sehat” berdasarkan penilaian OJK semester I tahun 2025. Selain itu, ;ikuiditas yang kuat dan terjaga serta kualitas aset yang baik dan NPL yang terkendali.
Perkuat Kemampuan Mengelola dan Menyalurkan Pinjaman
Kondisi ini memperkuat kemampuan Bank Jakarta dalam mengelola dan menyalurkan pembiayaan dalam skala signifikan.
Bank Jakarta katanya menyambut baik setiap peluang untuk kembali mendukung kebijakan fiskal pemerintah melalui penempatan dana berikutnya. Dengan prinsip tata kelola yang kuat, kehati-hatian, serta fokus pada sektor produktif, Bank Jakarta siap memastikan bahwa setiap penempatan dana dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
"Bank Jakarta akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, OJK, dan seluruh regulator dalam menjalankan fungsi intermediasi secara sehat, akuntabel, dan berorientasi pembangunan," tutupnya.