Aturan selesai tahun ini, pemerintah kejar pajak bisnis online
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus bekerja menyelesaikan aturan mengenai pajak untuk bisnis online atau e-commerce. Aturan inipun ditarget akan selesai pada tahun ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan aturan pajak untuk pebisnis online ini akan merujuk pada UU Perdagangan No 7 Tahun 2014 serta UU ITE. Aturan ini bisa berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Peraturan Presiden (Perpres) ataupun Peraturan Pemerintah (PP)
"Tahun ini selesai, sekarang kita siapkan konsep yang merujuk pada UU ITE dan UU Perdagangan. Itu ada informasi transaksi elektronik," ucap Gunaryo di Jawa Barat, seperti dikutip Senin (14/4).
Namun demikian, Gunaryo mengakui sedikit kesulitan dalam menentukan jumlah pajak dan cara penarikan pajak. Pihak Kementerian Perdagangan juga terus melakukan komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak mengenai masalah ini.
"Tidak mudah ternyata. Dirjen Pajak kita minta fokus apa di masukkan atau tidak. Misalnya kalau transaksi bayar transfer nanti kita ngambil pajaknya seperti apa, selanjutnya besaran pajak. Ini penting karena kecenderungan ke depan perdagangan elektronik," tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membentuk tim untuk mengkaji penerapan pajak bagi bisnis berbasis Internet (e-commerce). Hambatannya saat ini, tidak ada rumusan baku bagaimana menghitung tarif yang pas untuk setiap transaksi.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menilai pihaknya belum punya akses buat melihat seperti apa data riil lalu lintas transaksi keuangan dari bisnis online.
"Masalahnya kita tidak punya akses kita tidak tahu barangnya, terus ditransfer bagaimana, terus bagaimana jagain itu," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/3).
Dalam Undang-Undang Perdagangan yang disahkan bulan lalu, Indonesia telah mengakui keabsahan bisnis online sebagai bagian dari aktivitas ekonomi riil. Lembaga yang menjalankan e-commerce juga akan terdaftar sebagai badan hukum. Implikasinya, jual-beli barang lewat Internet wajib dikenai pajak.
Meski berusaha mengejar pendapatan dari sektor online, Fuad mengaku tak mau buru-buru. DJP sampai sekarang masih mengumpulkan masukan dari pakar teknologi informasi, sehingga tarif perpajakan e-commerce akan disetujui semua pihak. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat yang sudah menerapkan pajak di sektor teknologi informasi masih belum bisa memetakan potensi dan target realisasi yang jelas.
"Amerika saja kewalahan, apalagi kita. Kita butuh tenaga ahli juga, orang pajak kan banyak akuntan," ungkapnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaJika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaKonflik bersenjata di beberapa wilayah dunia turut berpengaruh pada naiknya anggaran pertahanan sejumlah negara dari rata-rata 2 persen menjadi 3 persen.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaDari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca Selengkapnya