Aturan Kemenkeu soal penyederhanaan tarif cukai buat persaingan industri lebih sehat
Merdeka.com - Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mendukung Kementerian Keuangan dalam mengatur penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 146/2017.
"Segala kebijakan yang berkaitan dengan tarif cukai, struktur cukai adalah ranah kewenangan Kemenkeu," kata Yustinus kepada wartawan, Senin (10/9).
Yustinus mengatakan, penyederhanaan juga pernah dilakukan pada 2012. Saat ini, struktur tarif cukai rokok disederhanakan dari 19 layer menjadi 13 layer pada 2013. "Kemenkeu yang mengatur dalam PMK. Bukan dalam PP. Jadi ini sudah jelas," tegasnya.
Penyederhanaan struktur tarif cukai adalah kebijakan yang bersifat teknis. Karena itu, tidak tepat jika diatur ke dalam Peraturan Pemerintah. Dengan adanya kebijakan simplifikasi, persaingan di industri rokok lebih sehat. Kebijakan ini nantinya akan memisahkan antara pabrikan besar dan kecil.
"Pabrikan besar tidak bisa lagi bermain di tarif cukai golongan II, yang diperuntukkan buat pabrikan kecil. Artinya besar lawan besar, dan kecil lawan kecil," ungkapnya.
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Najib mengatakan, sebelum adanya aturan ini, ada pabrikan memanfaatkan celah untuk menikmati tarif cukai yang lebih rendah. "Aturan ini menutup celah seperti ini," kata dia.
Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten menjalankan kebijakan ini. "Kami ingin sampaikan ini sudah berjalan. Ini tetap terus berjalan," kata dia kepada wartawan. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya