Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 6 Maret 2020 lalu.
Tujuan Perpres ini untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, sehingga kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai sanksi dengan didasarkan pada hasil capaian penilaian atas pengelolaan anggaran dan indikator kinerja anggaran.
Capaian atas pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud meliputi aspek implementasi, aspek manfaat, dan aspek konteks dengan berdasarkan pada variabel yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
Pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dapat berupa piagam/tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional.
"Insentif dapat berupa tambahan anggaran kegiatan maupun bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini seperti dikutip dari setkab.go.id, Senin (30/3).
Menurut Perpres ini, pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga dapat berupa teguran tertulis, publikasi pada media massa nasional dan disinsentif anggaran.
"Disinsentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pengurangan anggaran, self blocking anggaran dan penajaman/refocusing anggaran," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.
Advertisement
Penghargaan untuk Pemda
Lebih lanjut, Perpres ini mengatur bahwa pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah dapat berupa piagam/tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional dan DID yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Untuk meningkatkan kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha, pemerintah memberikan penghargaan dan/atau sanksi kepada kementerian negara/lembaga atas kinerja percepatan pelaksanaan berusaha dan pemerintah daerah atas kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha.
Pengenaan sanksi yang dikenakan kepada pemerintah daerah dilakukan secara bertahap. Pertama sanksi administratif mengenai pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Kedua penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Keuangan dalam mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud berkoordinasi dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan mempertimbangkan besarnya penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil, sanksi pemotongan dan atau penundaan lainnya, serta kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan pada saat peraturan Presiden ini mulai berlaku.
Sementara, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 961, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 24 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Maret 2020 itu.