Aturan Baru, DJP Wajibkan Penerima Tax Allowance Beri Laporan Realisasi
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan bidang usaha yang mendapatkan fasilitas keringanan pajak penghasilan atau tax allowance untuk menyampaikan laporan jumlah realisasi penanaman modal dan realisasi produksi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, laporan itu disampaikan setiap tahun paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak.
"Aktiva yang mendapatkan fasilitas dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan, kecuali diganti dengan aktiva yang baru," ujarnya dikutip Antara.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020 yang baru ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 11 Februari 2020.
Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu.
Hestu menambahkan, penentuan kesesuaian pemenuhan bidang usaha, daerah tujuan investasi, kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tax allowance dilakukan melalui sistem perizinan terintegrasi elektronik (OSS).
Permohonan fasilitas melalui OSS harus dilakukan sebelum produksi komersial dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.
Bidang Usaha Peroleh Tax Allowance
Dalam PP Nomor 78 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 November 2019 terdapat 166 bidang usaha yang bisa memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan ini.
Bidang usaha yang bisa memperoleh tax allowance harus mempunyai nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga besar maupun kandungan lokal yang tinggi.
Beberapa diantaranya bidang usaha seperti budidaya sapi potong, gasifikasi batu bara di lokasi penambangan, pertambangan pasir besi, pertambangan bijih besi dan pertambangan bijih nikel.
Selain itu, industri gula pasir, industri minyak goreng kelapa, industri makan bayi, industri pemintalan benang, industri pertenunan, industri batik dan industri sepatu olah raga.
Kemudian, industri bahan farmasi, industri komputer dan atau perakitan komputer dan industri batu baterai.
Fasilitas tax allowance itu mencakup pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, melalui pembebanan selama enam tahun masing-masing sebesar lima persen.
Selanjutnya, penyusutan atau amortisasi dipercepat atas aktiva tetap berwujud atau tidak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal.
Kemudian, tarif pajak penghasilan sebesar 10 persen, atau tarif yang lebih rendah sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda, atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
Terakhir, terdapat kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaWarganet membandingkan gaji dosen dengan UMP DKI Jakarta yang ternyata jauh lebih tinggi.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Selengkapnya