Aturan baru, divestasi saham tambang dalam negeri wajib 51 persen
Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 resmi diterbitkan untuk mengatur perusahaan tambang dalam negeri. Salah satunya, mengenai divestasi atau pelepasan saham di Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, pembuatan PP telah melakukan konsultasi dengan pimpinan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Perubahan divestasi saham menjadi sampai 51 persen secara bertahap. Dengan PP ini, pemegang kontrak karya wajib tunduk pada UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba, wajib divestasi saham 51 persen secara bertahap," kata Menteri Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1).
Perusahaan tambang diberi waktu 10 tahun semenjak produksi untuk melakukan divestasi 51 persen saham. Perusahaan tambang juga diizinkan melakukan divestasi secara bertahap.
"Jokowi menginginkan sesuai perjanjian kontrak karya, itu akan mayoritas dikuasai negara, paling tidak BUMN atau BUMD menguasai."
Aturan lain dalam beleid ini adalah perubahan mengenai perpanjangan kontrak tambang sebelum habis. Perusahaan tambang kini bisa memperpanjang izin 5 tahun sebelum berakhir.
"Perpanjangan IUP dan IUPK paling cepat 5 tahun sebelum berakhir. Sebab, izin mineral logam tidak mungkin diurus 2 tahun sebelum izin berakhir. Negosiasi 6 bulan, persiapan 6 bulan enggak cukup, jadi 5 tahun sebelum berakhir."
Aturan lainnya dalam beleid ini adalah pemerintah mengatur harga patokan mineral dan batubara. "Pemerintah mengatur harga patokan mineral dan batu bara."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaTambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaTujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaTujuan dari dilakukannya percepatan dalam hal pendaftaran tanah, di antaranya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaPenemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca Selengkapnya