Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apa Itu BI Checking, Pengguna Kartu Kredit Mesti Tahu

Apa Itu BI Checking, Pengguna Kartu Kredit Mesti Tahu ilustrasi Kartu Kredit. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Jagat media sosial Twitter tengah ramai membicarakan BI Checking. Mulanya dari curhatan pengguna yang menyebut ada pegawai dengan gaji tinggi namun pengajuan kreditnya ditolak. Penolakan tersebut ternyata karena skor BI Checking yang jelek.

BI Checking menjadi salah satu faktor yang membuat seseorang mendapat persetujuan atau penolakan ketika mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan. Dalam proses pengajuan kredit BI Checking menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit.

Lantas apa sebenarnya BI Checking ini? Simak ulasan berikut ini yang dihimpun merdeka.com dari berbagai sumber.

Melansir website laman resmi Bank Indonesia, BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). Dalam ID Historis ini menyimpan sejumlah data dari para debitur. Mulai dari debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Melansir dari laman resmi OJK, BI Checking dulunya salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Namun, SID kini telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Latar belakang pergantian nama ini dikarenakan fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI melainkan diberikan kepada OJK.

Meski begitu, SLIK memberikan layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan. Fungsi ini memiliki nama lainnya yakni layanan informasi debitur (iDEB). Di dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

SID ini pun memberikan informasi setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit. Kemudian mereka akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya.

Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5.

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Berdasarkan data tersebut, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5. Mereka pun otomatis masuk dalam Black List BI Checking. Langkah ini diambil bank karena tidak mau ambil risiko jika nanti kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL), atau kredit macet.

Sementara itu, BI Checking calon debitur yang disukai bank adalah mereka yang memiliki skor 1. Kemudian skor 2 masih perlu diawasi karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada NPL.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP