Alasan Menkeu rekrut pegawai baru
Merdeka.com - Sejak tahun 2011, pemerintah menghentikan rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil untuk Kementerian Lembaga maupun Pemerintah Daerah atau moratorium pegawai. Dalam Surat Keputusan (SK) tahun 2011 tersebut dikatakan hingga akhir tahun 2012 tidak akan ada perekrutan CPNS baru. Lalu, kenapa kementerian keuangan membuka lowongan?
Menteri Keuangan Agus Martowardodjo mengakui adanya aturan tersebut karena memang dari data yang dimiliki pihaknya dari berbagai daerah anggaran pemerintah daerah habis untuk membiayai pegawai bahkan mencapai 70 persen.
Namun dalam keputusan tersebut rekuitmen CPNS diperbolehkan untuk Kementerian atau instansi pemerintah yang telah menyelesaikan perencanaan beban kerja tahun 2012 dan diserahkan kepada tim birokrasi reformasi untuk dianalisa boleh tidaknya merekrut pegawai.
"Kementerian keuangan telah menyelesaikan analisa beban kerja pada akhir Desember 2011 lalu,dan kita satu di antara kementerian lembaga yang menyelesaikan data beban kerja, jadi boleh merekrut pegawai baru," ujarnya ketika ditemui saat memantau jalannya tes CPNS, Jakarta, Sabtu (8/9).
Dia menegaskan moratorium pegawai ini tidak diberlakukan untuk posisi posisi seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga kerja yang telah memperoleh ikatan dinas seperti STAN. "Kita memang prihatin biaya pegawai meningkat terutama ada pemda mencapai 70 persen sisanya sisanya untuk belanja modal infrastruktur dan belanja sosial rakyat miskin semakin sempit," ungkapnya.
Agus menegaskan karena Kementerian Keuangan telah lolos dalam analisa beban kerja pada Desember 2011 lalu, para peserta tes yang lolos akan langsung diangkat menjadi PNS. "Pengangkatan tahun 2012 ini," katanya.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Para pelamar diminta berhati-hati atas upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini.
Baca SelengkapnyaKeberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaRamadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Baca Selengkapnya